HELOINDONESIA.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran dari orang dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal pernyataannya ini mendapat peringatan dari Menko Polhukam Mahfud MD soal bocoran negara itu polisi harus bertindak.
Dalam utasnya pada Minggu (28/5/2023) di media sosial Twitter, Denny mengungkapkan kalau MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup.
Denny tampaknya yakin dengan bocoran tersebut. Terkesan dia tak gentar. Pasalnya, dalam cuitan di Senin (29/5/2023) pagi, ia kembali menegaskan kalau Sistem Proporsional Tertutup bakal menjadi chaos politik.
Baca juga: Rilis Video Terbaru, KKB Papua Ancam Akan Tembak Mati Pilot Susi Air
Menurut Denny, MK tidak punya kewenangan dalam menentukan sistem UU Pemilu.
"Pertama, sistem pemilu legislatif seharusnya kewenangan pembuat UU yang menentukannya, bukan MK," utas Denny.
Menurut Denny, UU Sistem Pemilu itu merupakan konsep open legal policy.
"Tergantung pilihan politik hukum proses legislasi di parlemen, bukan proses ajudikasi di MK," ucapnya.
Kedua, Denny mengingatkan bahwa mengubah sistem pemilu legislatif di tengah proses sudah berjalan hingga pendaftaran DCS, tentu akan menimbulkan kekacauan dan chaos politik.
"Parpol pasti dan para caleg pasti akan berhitung ulang. Ini akan merusak persiapan dan kualitas pemilu legislatif kita," tambahnya.
Dia mengajak untuk mengingatkan MK untuk tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi.
"Mari kita ingatkan MK untuk tidak mengambil keputusan yang justru bertentangan dengan konstitusi. Salam Integritas," tandasnya.
Baca juga: 6 Cara Hilangkan Rambut di Area Tubuh yang Tak Dikehendaki, Disarankan Pilih Hair Removal
Sebelumnya, pengakuan Denny Indrayan terkait dapat bocoran dari bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup membuat para petinggi negara gerah.
Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari bola panas yang dilempar Denny Indrayana.
Melalui akun Twitter resminya, Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
"Tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sebagai vonis resmi," papar Mahfud dalam utasnya di media sosial Twitter seperti yang dilihat Heloindonesia pada Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Arab Saudi, UEA, Mesir Beri Ucapan Selamat kepada Erdogan yang Menangkan Pilpres Turki
"MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk. Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yg mengandung fitnah," tegas Mahfud MD.