LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- KPU Kota Bandarlampung merilis laporan dana awal kampanye kedua pasangan calon (paslon) wali Kota Bandarlampung pada Minggu (28/9/2024).
Kedua paslon, Reihana-Aryodhia dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah melaporkan amunisi awal bergerak sosialisasi ke KPU Kota Bandarlampung..
Reihana-Aryhodia melaporkan dana awal kampanyenya Rp1 juta sedangkan Eva-Deddy Rp300 juta.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi menyampaikan hal itu setelah pihaknya menerima laporan dana kampanye awal kedua paslon yang di mulai pada tanggal 25 September 2024.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kedua paslon sebagai berikut:
Laporan dari pihak Reihana tanggal 24 September 2024,pukul 23.53,WIB menggunakan Rp 1 juta.
Sedangkan laporan Eva Dwiana pertanggal 24 September 2024 pukul 23.31 WIB sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14 2024 tentang dana kampanye,sementara
usulan paslon nomor satu dan dua batas pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp10 miliar.(Hajim).
-