Nasib Aries Sandi di Ujung Tanduk, MK Bukan Mahkamah Kalkulator.

Senin, 10 Februari 2025 16:57
Rama Helo Indonesia

Oleh Rama Diansyah*

SIDANG MK terkait Pilkada Pesawaran 2025 bersambung pekan depan, Senin (17/2/2025). Dilantik atau tidaknya Bupati Terpilih Aries Sandi tergantung pada bukti kelulusan ujian persamaan atau paket C SMA tahun 1995 bupati terpilih yang diminta hakim kepada para saksi kompeten.

Alibi pihak termohon bahwa sudah ada surat kehilangan dari kepolisian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), hingga berbagai argumentasi pihak Aries Sandi belum menyakinkan para hakim MK hingga sidang keduanya, Jumat (7/2/2025).

Ketua Hakim Panel II Saldi dan hakim lainnya masih mengejar bukti dokumen ujian persamaan 1995, dimana saja dan siapa saja pesertanya kepada Disdikbud Provinsi Lampung dan bukti rapor SMA, ijazah SMP, dan ijazah SD dari Aries Sandi.

Jika bukti-bukti yang diperlukan itu ada, MK sebetulnya tak perlu memanjangkan tali kelambu ke sidang pembuktian pekan depan. Dua saksi termohon, Edi Natamenggala dan Syahrul masih belum meyakinkan hakim.

KPU Pesawaran sebagai termohon juga berkali-kali terkesan mengaburkan fakta dengan tidak menunjukkan data ijazah yang dipakai Aries Sandi pada 2010. MK terlihat mencoba menyinkronkan jawaban dengan cerita Aries Sandi.

Sampai dengan fase persidangan ketiga, dalil pemohon Nanda-Anton bahwa termohon telah menetapkan pasangan calon yg tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA belum dapat dipatahkan termohon maupun pihak terkait (Aries Sandi).

Ketika membantah argumentasi saksi ahli termohon Prof Fery Amsari, Hakim Saldi mengatakan kalau MK mau, dengan data yang dipegang sudah bisa putuskan kasus ini. "Kami melanjutkan sidang untuk lebih meyakinkan lagi," katanya.

Kata untuk lebih meyakinkan, ada kesan Saldi Isra membenarkan dalil gugatan Nanda-Anton. Diperkuat lagi keterangan Sekretaris Disdik Lampung bahwa pihaknya, setelah berusaha mencari namun, namun tak memiliki data Aries Sandi,

Jika pada sidang nanti Disdikbud Lampung tidak bisa membawa data adanya ujian persamaan tahun 1995, maka bisa dikatakan tak pernah ada ujian persamaan pada tahun itu di SMAN 1. Saksi dari pihak sekolah sudah menyatakan hal itu pada sidang sebelumnya. 

Bila data ujian persamaan tersebut ada tapi tidak ada nama Aries Sandi maka dalil pelapor terbukti bahwa sang bupati terpilih tidak memenuhi syarat. MK sudah berusaha mencari bukti Aries Sandi pernah ikut ujian persamaan di SMAN 1 Kota Bandarlampung. 

Pada sidang pekan depan, nasib Aries Sandi dilantik atau tidaknya ada di ujung tanduk. Ketua Hakim Panel II Saldi telah menegaskan sejak sidang pertama bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator.

* Wartawan anggota PWI Pesawaran


Berita Terkini