Ditolak MK, Gugatan Supriyanto-Suriansyah Hasil PSU Pesawaran

Kamis, 26 Juni 2025 17:49
Hakim saat mengurai alasan penolakan atas gugatan Paslon O1 (Foto Rama/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menyatakan permohonan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1 Supriyanto-Suriyansyah Rhalieb terkait hasil PSU Pilkada setempat tidak dapat diterima (dismissal).

Dalam sidang putusan dismissal yang dilakukan pada hari ini, Kamis (26/6/2025), hakim menilai, pemohon tidak dapat menguraikan secara pasti dugaan money politics (politik uang) serta keterlibatan perangkat pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 02 Nada Indira dan Antonius M. Ali.

“Pemohon juga tidak dapat menguraikan dengan jelas dan rinci, perbedaan hasil penghitungan suara baik berdasarkan di TPS maupun berdasarkan klasifikasi peristiwa yang memiliki sebab-akibat (korelasi) dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait,” kara Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

Selain itu, lanjutnya, seluruh dugaan pelanggaran tidak didukung oleh alat bukti, namun sampai dengan sidang kedua, pemohon tidak menambah alat bukti untuk menemukan adanya indikasi bahwa dalil tersebut memang benar adanya.

“Untuk sidang lanjutan hanya dapat digelar permohonan pemohon memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, Dalam menemukan indikasi peristiwa tersebut, membutuhkan pula adanya alat bukti yang dapat mendukung dalil pemohon, baik secara jumlah maupun isi materilnya,” ujarnya.

“Penyertaan alat bukti yang layak dan memadai dalam pengajuan permohonan kepada Mahkahmah sejatinya menunjukan kesungguhan pemohon dalam upaya menyelesaikan persoalan yang didalilkan,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI mencatat Permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.

Permohonan tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Permohonan tersebut teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Anton Heri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2025.

Dalam perkara itu, pasangan Supriyanto–Suriansyah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon.

"Hari ini kami mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang kami ajukan beberapa waktu lalu di mahkamah konstitusi telah mendapat akta registrasi, dengan registrasi perkara," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri, Rabu (11/6/2025) lalu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah merampungkan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten setempat pada 27 Mei 2025.

Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhamad Ali unggul dengan perolehan 128.715 suara, sedangkan Paslon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah mendapat 88.482 suara.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menyebut penetapan rekapitulasi jumlah suara itu berlaku sejak tanggal diumumkan dan bisa diakses melalui media sosial resmi KPU kabupaten setempat.

"Keputusan ini berlaku secara resmi sejak tanggal penetapan," kata Fery usai menggelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pesawaran di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27/5/2025) lalu.

Fery juga menyebut, jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara dengan angka partisipasi mencapai 64,50 persen.

"KPU Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Terdapat 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak," pungkas Fery. (Rama)

 - 

Berita Terkini