HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait laporan Bawaslu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan laporan Bawaslu tersebut merupakan pernyataan keliru. Sebab dia mengklaim KPU sudah memberikan akses Silon.
"Akses Silon tersebut diberikan kepada lembaga penyelenggara Pemilu lainnya dalam hal ini Bawaslu sesuai Pasal 93 peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD terkait akses informasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menilai tidak tepat apabila Bawaslu menyatajkan tidak dilibatkan dalam tahapan pemilu serentak 2024. Sebab, PKPU yang mengatur penggunaan Silon pada saat proses penyusunannya juga dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Tak Perlu Beli Skincare, Buah-buahan Berikut Bisa Juga Memberi Anda Kulit Cerah dan Bercahaya
Dia juga memastikan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. "Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan jauh sebelum Bawaslu mnelaporkan akses Silon yang dibatasi, pihaknya sudah berkirim surat ke pada 18 Juli 2023. "Isi surat itu KPU akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari," tukasnya.