Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Disebut Ada Unsur Politis, Begini Respon KPU

Rabu, 20 September 2023 13:24
(Heloindonesia) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Rencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tengah menjadi pembahasan publik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah jika rencana memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 terdapat pertimbangan politis.

"Apakah ini ada pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” kata Idham dalam keterangannya, dikutip Rabu 20 September 2023.

Menurut Idham, jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, maka durasi menjadi lebih panjang yaitu dari mulai verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Paslon Pilpres Belum Ditetapkan, KPU : Baru Disiapkan Rancangannya

KPU saat ini tengah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan Wakil presiden untuk dibahas bersama DPR dan pemerintah yang akan digelar Rabu (20/9).

Dia menyampaikan bahwa usulan terkait jadwal baru pendaftaran Capres-Cawapres tersebut yang tercantum dalam dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sejatinya tidak memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Namun KPU hanya menyesuaikan jadwal setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu.

Baca juga: Mahfud MD : Tahapan Pemilu Bisa Tertunda Jika pendaftaran Capres-Cawapres Tak Dirubah

"Jadwal tidak juga dipercepat dan tidak dimajukan. Setelah terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, soal batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” katanya.

Ia mengungkapkan, perubahan jadwal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkt menjadi 75 hari.

"Jadi ini akibat perubahan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi lebih singkat dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari," katanya.

Terkait usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, Idham menyebut, KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.

Baca juga: Soal Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Jokowi : Tanya ke KPU

"Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calkon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," paparnya. 

Meski demikian dia menambahkan, perubahan jadwal yang ditetapkan KPU dan tercantum dalam daftar PKPU baru sebatas usulan. 

"Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum 'fix', kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal," tandasnya. 

Berita Terkini