LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM --Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung yang baru berusia dua tahunan bergerak cepat membangun jaringan dan merekomendasi pemeringkatan kekayaan benda cagar budaya daerahnya pada tahun 2023.
Di bawah duet Ketua Akademi Lampung Ir. Anshori Djausal, MT dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dra Heni Astuti MIP, TACB Lampung berhasil mengawal pembentukan TACB di kabupaten/kota.
Keduanya juga berjuang membangun jaringan dan meningkatkan peringkat benda cagar budaya dengan kekompakan timnya, yakni Drs. Maskun, MH; Dr. Oki Hajiansyah Wahab, SlP, MA; Sulistyowati, SH; Diana Lisa, SP, MT; I Made Giri Gunadi, SS, MSi; Oki Laksito, SSi, MHum; Ir. Hermansyah.
"Ini menjadi panggilan jiwa agar benda cagar budaya kita terdokumentasi, terperingkat, dan membuka mata semua orang betapa adiluhungnya warisan cagar budaya daerah ini," ujar Anshori Djausal, Selasa (26/12/2023).

1. JARINGAN TACB LAMPUNG
1.1. PEMBENTUKAN
TACB Lampung sebagai payung TACB kabupaten/kota terus merintis pembentukannya di kabupaten/kota. Tidak mudah, dengan keterbatasan dukungan dana, TACB Lampung terus bergerak membangun jaringan untuk mengakomodir benda-benda cagar budaya di kabupaten/kota.
Dari tidak ada, TACB di daerah sudah terbentuk tahun 2023 ini di tujuh kabupaten, yakni TACB Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tanggamus, dan Kabupaten Mesuji.
1.2. TANTANGAN
TACB Lampung masih harus berjuang lagi bagaimana membentuk TACB di delapan kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Waykanan, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Utara, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Semua itu sangat tergantung kepada apresiasi pemerintahan setempat untuk pembentukannya, baik dukungan agar ada ahli cagar budaya juga pembentukan organisasinya. Tantangan bagi TACB Provinsi Lampung, bagaimana pemerintah setempat mengapresiasi benda cagar budaya.
TACB Provinsi Lampung terus menghimbau pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk TACB sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Rencana, TACB Provinsi Lampung akan roadshow ke kabupaten-kabupaten yang belum memiliki TACB agar kedepan dapat segera membentuk TACB.
TACB diangkat dan diberhentikan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya. Jumlah tim ahli untuk nasional adalah 9-15 orang, provinsi 7-9 orang, dan kabupaten/kota 5-7 orang. Masa kerja tim ini adalah dua tahun dan dapat diangkat kembali.
Tugasnya, TACB dengan keahliannya dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya (kepada menteri, gubernur, bupati/walikota).

2. BENDA CAGAR BUDAYA
2.1. PERINGKAT NASIONAL
TACB Provinsi Lampung bersama tiga TACB kabupaten telah memperjuangkan benda cagar budayanya menjadi peringkat nasional, yakni TACB Lampung Barat dengan Situs Batu Brak, Tanggamus dengan Situs Batu Bedil, serta Lampung Selatan dengan Situs Pasemah.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menyatakan tiga situs yang diusulkan TACB Lampung merupakan cagar budaya luar biasa, unik. Ketiga situs tersebut Prasasti Batu Bedil, Prasasti Palas Pasemah, Situs Batu Brak.
Ketiga cagar masuk kategori poin e, Pasal 42, UU No.11 Tahun 2010, yakni:
contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
TACBN menilai ketiga situs secara substantif layak naik peringkat nasional. Hanya saja, 13 ahli berbagai disiplin ilmu itu meminta dukungan administratif seperti pembentukan TACB dan bupati ketiga kabupaten wilayah situs tersebut.
"Secara substantif ketiga situs unik, taj ada di daerah lain, misalnya di tengah batu megalitik ada prasasti, yang merupakan bukti adanya kontinuinitas zaman prasejarah, Hindu, Budha, hingga Islam," ujar Ketua TACBN Dr. Junus Satrio Atmodjo di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Terungkap dalam sidang, Dr. Ninie Susanti, ahli Epigarfi dan Prasasti, mengatakan prasasti Lampung itu sangat istimewa, huruf maupun kalimatnya. "Nenek moyang orang Lampung telah memiliki literasi yang bagus," katanya.
Tim TACB Lampung yang memperjuangkan agar ketiga situs masuk peringkat nasional adalah Ketua TACB Lampung Anshori Djausal, Oki Laksono, Heni Astuti, Hermansyah, dan Riady Andrianto dari Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Di Lampung, kata Bang An, panggilan Anshori Djausal, baru Situs Pugung Raharjo yang telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Padahal, ketiga situs yang akan diajukan Lampung masuk kategori situs nasional.
TACB Lampung bersyukur Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan akhirnya mengundang dengan menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023.
Mereka mempresentasikan kelayakan di depan 13 ahlinya, selain Dr. Junus Satrio Atmodjo, pakar lainnya yang menanggapi ketiga situs adalah:
(1). Drs. Surya Helmi (Arkeologi Bawah Air); (2). M. Natsir Ridwan Muslim, S.T., MSM (Registrasi Nasional); (3). Prof. Dr. Harry Truman Simanjuntak (Multikulturalisme Prasejarah dan Austronesia); (4). Prof. Dr. Susanto Zuhdi (Sejarah Maritim); (5). Drs. Marsis Sutopo, MSi (Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia), Manajemen Cagar Budaya, Borobudur); (6). R. P. Ugrasena Pranidhana, S.H, MA (Hak Cipta dan Hukum Adat); (7). Endy Subijono, ST. Ars., IAI, AA (Arsitektur).
(8). Dr. Lilie Suratminto, MA (Sosio Historis Kolonial); (9). Dr. Ninie Susanti (Epigarfi dan Prasasti); (10). Sonny Christophorus Wibisono, M.A., DEA (Riset Arkeologi); (11). Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto (Antropologi; (12). Dr. Taqyuddin, S.Si., M.Hum (Geografi dan Historiografia).

2.1. PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
2.1.1. TACB KOTA METRO
TACB Kota Metro yang paling moncer dalam pemanfaatan benda cagar budayanya. Didukung kepala daerah setempat, Wali Kota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K), MH, benda cagar budayanya tidak hanya menjadi terawat bahkan termanfaatkan buat berbagai kegiatan pemerintah, berbagai lembaga, dan masyarakat.
Hebatnya lagi, TACB Kota Metro telah berhasil menjadikan warisan benda cagar budayanya, seperti Rumah Asisten Wedana, Sumur Hibah Imopuro atau biasa dikenal dengan Sumur Putri, Sepeda Suster Ludana, dan tiga benda cagar budaya lainbya menjadi destinasi wisata dan kuliner UMKM menambah pemasukan warda dan PAD Kota Metro.
2.1.2. TACB MESUJI
TACB Mesuji yang baru seumur jagung berhasil mengangkat kabupaten terbungsu Provinsi Lampung ini memiliki benda cagar budaya peting bagi keberadaan kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Anshori Djausal mengapresiasi gerak cepat Pj Bupati Kabupaten Mesuji Drs. Sulpakar, MM dalam proses pembentukan TACB dan penetapan benda cagar budaya. Keluarga Pangeran Mat Setuju Rumah Buyutnya Jadi Cagar Budaya
Bupati Mesuji Sulpakar yang diwakili Asisten 2 Indra Kesuma Wijaya mendukung menjadikan rumah bersejarah tersebut sebagai cagar budaya Kabupaten Mesuji. Menurut dia, benda cagar budaya ini yang pertama akan ditetapkan Pemkab Mesuji.
Pengeran Mat adalah tokoh cikal bakal permukiman dan Marga Mesuji. Dia merintisnya wilayah Mesuji sampai diakui Belanda tahun 1873 sejak tahun 1865. Dia meninggalkan jejak berupa rumah panggung kayu yang dibangun sekira tahun 1870 M.
Rumah yang dibangun itu bukti sejarah penting keberadaan Marga Mesuji yang kini jadi Kabupaten Mesuji. Beruntung, rumah panggung kayu yang dibangun sang tokoh masih ada, masih berdiri, meski kondisinya sangat memprihatinkan, kurang perawatan.
Rumah panggung bersejarah tersebut berada di Jl. Suku III, RT-06,RW-04, No.153, Kelurahan Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Bangunan semuanya terbuat dari kayu lempata sejenis kayu ulin. Atapnya genting sejak dibangun Zaman Kolonial.
Sejarah berdirinya rumah tersebut berawal dari perpindahan Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal dari Onderafdeling Komering Ilir Kayu Agung ke Mesuji. Saudara tuanya adalah Pangeran Batur Sinungan, pasirah Marga Sirah Pulau Padang Kayu Agung Onderafdeling Komering Ilir.
Di kawasan barunya, Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal membangun rumah yang kelak kemudian menjadi tempat berbagai prosesi adat warga setempat, termasuk prosesi perkawinan.
Dia mengajak sanak keluarga, kerabat, serta teman-temannya bermukim di Mesuji. Ada sedikitnya lima suku dari daerah asalnya yang mengikuti jejak Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal hijrah ke Mesuji.
Mereka Suku Sirah Pulau Padang, Suku Sugi Waras, Suku Kayu Agung, Suku Palembang, dan Suku Lampung Tulangbawang yang tersebar di tepi Sungai Sidang dan Talang Batu.
Pada tanggal 23 Oktober 1886, Pemerintah Hindia Belanda akhirnya memberikan penghargaan kepada Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal sebagai Raja Adat Marga Mesuji. (HBM)
