Patok Tarif Selangit, Parkir Liar di Kawasan Tanah Abang Bakal Diberantas

Kamis, 25 Mei 2023 23:15
(Instagram) Foto : (IG)

HELOINDONESIA.COM - Ulah para juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, semakin meresahkan karena mematok harga tiket yang tak wajar.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menghimbau agar warga tidak memarkir kendaraannya sembarangan dan mengikuti arahan dari jukir liar. 

Kata dia, pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir. Selain aman, pakir yang sudah disediakan tersebut tarifnya sudah ditetapkan.

Baca juga: Dortmund atau Bayern, Perburuan Gelar Bundesliga Ditentukan Hingga Laga Terakhir

"Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Syafrin menegaskan , pihaknya jug aakan menindak oknum juru parkir (jukir) liar. Kata dia, untuk menertibkan oknum tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kita akan beroordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang," ujarnya.

Baca juga: Biar Wanginya Awet Lama, Atur Jarak Nyemprot Parfummu dengan Tepat

Selain menindak jukir liar, Syafrun mengungkapkan, akan memindak kendaraan parkir sembarangan. Sanksi dari pihaknya yang akan dikenakan seperti denda dan diangkut.

"Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp 500ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi," imbuh dia.

Seperti diketahui, viral beredar video di media sosial, Seorang pria mengeluhkan mahalnya tarif parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengaku disuruh membayar harga Rp 50 ribu saat parkir.

Baca juga: Warga Lamteng Aksi ke KPK, Usut Dugaan Korupsi Bupati Musa Ahmad

Video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang dilihat Rabu (24/5), pria itu mengaku tiba-tiba ditagih uang parkir sebesar Rp 50 ribu saat memarkirkan mobilnya.

Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama lima menit. Pria yang berada dalam video itu mengaku kaget atas peristiwa tersebut.

Ia pun mempertanyakan mengapa hanya memarkirkan kendaraan mobil selama lima menit dikenakan tarif Rp 50 ribu. Nekat, Ia pun nawar agar yarifnya menjadi Rp 20 ribu.



Berita Terkini