LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Aroma korupsi merebak dari belanja suvenir Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bandarlampung Tahun Anggaran 2025. Anggaran miliaran rupiah itu diduga tak dikelola sebagaimana mestinya bahkan ada yang modusnya "pinjam nama” penyedia.
Total anggaran cendera mata mencapai Rp1,69 miliar dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp775,9 juta. Namun di balik angka-angka itu, hasil pemeriksaan justru menemukan jejak transaksi tak lazim yang seakan sengaja disamarkan.
Baca juga: Program CCTV 1000 Wajah, Muncul Potensi Wajah Buruk Pelaksanaannya
Penyedia yang ditunjuk melalui e-katalog, CV RKJ, tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pengadaan. Perusahaan lebih menyerupai perantara administratif ketimbang pelaksana pekerjaan.
Fakta yang mencuat pun cukup mengejutkan. Sebagian besar dana yang telah ditransfer justru kembali secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dari total pembayaran, sekitar Rp240,7 juta dikembalikan oleh pihak penyedia—setelah dipotong pajak. Sementara CV RKJ hanya memperoleh bagian dari potongan pajak sekitar Rp30,9 juta, tanpa benar-benar menyediakan barang.
Baca juga: Diskominfo Bandarlampung Tak Profesional, APBD Bobol Rp89 Juta
Alih-alih melalui penyedia resmi, pembelian suvenir seperti selendang, peci, dan kain tapis justru dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke sejumlah toko lokal. Bahkan, plakat yang semestinya disediakan oleh CV RKJ hanya dipesan melalui mereka
Praktik semacam ini membuka celah terjadinya mark-up. Dari pencocokan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan bukti pembelian riil di lapangan, ditemukan selisih harga sebesar Rp25,9 juta—angka yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran di luar kondisi sebenarnya.
PPTK mengaku tidak mengetahui selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga kontrak dengan harga pembelian langsung. Ia menyebut selisih itu sebagai keuntungan penyedia.
Namun, alasan tersebut menjadi rapuh, sebab fakta menunjukkan penyedia tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. Dalam posisi demikian, klaim keuntungan menjadi kehilangan pijakan—karena peran penyedia hanya sebatas formalitas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai praktik ini melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah, terutama transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Penggunaan penyedia tanpa pekerjaan nyata dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Lebih jauh, BPK menegaskan bahwa tindakan PPTK menerima dan mengelola uang tunai dari penyedia merupakan pelanggaran serius, karena berada di luar kewenangan dalam tata kelola APBD.
Meski Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Sekretaris Daerah membantah sebagian temuan tersebut, BPK tetap pada kesimpulannya: telah terjadi penyimpangan prosedur dan kelebihan pembayaran.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pengembalian kerugian sebesar Rp25,9 juta serta peningkatan pengawasan internal agar praktik serupa tak kembali terulang.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML) Bandarlampung, Sunawardi, menilai temuan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi lemahnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik. (HBM)