HELOINDONESIA.COM - Aktor Ammar Zoni dikabarkan terseret kasus bisnis narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dalam persidangan pada 2 Juli 2024 di PN Jakarta Barat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad, berdasarkan keterangan Akri, Ammar Zoni memberikan modal sebesar Rp50 juta untuk bisnis sabu tersebut.
"Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram," katanya.
Kesepakatan antara Ammar dan Akri terjadi sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
Skema Ammar Zoni Jual Narkoba Sabu
Baca Juga : Timothy Ronald Sang Raja Crypto Diduga Diperiksa Pihak Berwenang: Rp139 Triliun
Setelah Akri menerima transaksi, uang tersebut digunakan untuk membeli 100 gram sabu dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi.
Sementara, 95 gram sabu lagi akan diserahkan kepada bandar untuk dijual, sedangkan 5 gram sisanya diberikan kepada Ammar.
Akri berjanji akan mengembalikan modal kepada Ammar dalam tiga hari, namun janji tersebut tidak terpenuhi. Ia hanya mengembalikan total Rp22 juta kepada Ammar.
"Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih 'cash' Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta (ke Ammar)," kata Khareza.
Meskipun Akri telah memberikan kesaksiannya, Ammar Zoni membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa uang Rp50 juta itu pinjaman modal usaha.
Baca Juga : Peramal India Undur Jadwal Kiamatnya Jadi Tanggal 10 Agustus 2024!
"Cuma Ammar Zoni enggak mengakuilah, silahkan. Silahkan aja," kata Khareza.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika terkait kasus kepemilikan sabu. Sidang tuntutan atas kasus ini dijadwalkan minggu depan.
