HELOINDONESIA.COM -Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putrinya, LM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan masih belum konsisten.
"Kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian sebenarnya," ujarnya.
Terkait
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Bantah Kalau Tespek 2 Garis itu Pasti Hamil, Ada 6 Kemungkinan
Menurut Ade Ary, merupakan hak saksi untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kesaksian mereka.
"Semua keterangan saksi akan kami verifikasi dan cocokkan dengan bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Kualifikasi Piala Dunia
Baca juga: Pemain Asal Kediri Jengkel, Peh Iki Konyol, Wajah Wasit Ahmed Al Kaf Ditaburi Uang
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2024.
Dalam laporannya, Nikita mengklaim bahwa Vadel telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya hingga menyebabkan kehamilan dan kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Polisi telah menetapkan tiga orang saksi dalam kasus ini, yaitu saksi C, D, dan Y. Saksi C merupakan orang yang pertama kali memberitahu Nikita Mirzani mengenai kondisi putrinya.***
