LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM-- Bupati Waykanan Raden Adipati Surya ketika bertemu dengan dua budayawan, Anshori Djausal dan Iwan Nurdaya Jafar, saling mengungkapkan pandangannya tentang budaya bagi masa depan bangsa di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka bertemu ketika pengukuhan DKWK.Pengurus Dewan Kesenian Waykanan (DKWK) Periode 2024–2028 di Aula Almer Hotel Syariah, Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Selasa (22/10/2024).
Menurut Raden Adipati Surya, saat ini, momen bagus buat kebudayaan. Presiden Prabowo Subianto konsen terhadap pemajuan kebudayaan dengan pembentukan Kementrian Kebudayaan.
“Tentu Beliau punya maksud untuk lebih mengembangkan kebudayaan kita agar jangan punah di Indonesia ini Nah ini yang harus kita sambut di Waykanan,” imbuh Raden Adipati.
Anshori Djausal
Ketua Akademi Lampung Anshori Djausal dalam sambutannya mengingatkan bahwa tidak boleh lagi pasif menghadapi gempuran-gempuran budaya asing. "Saatnya, membangun ekosistem Kebudayaan Lampung," katanya.
Untuk membangun ekosistem kebudayaan Lampung, beber Anshori, merujuk UU Pemajuan Kebudayaan berpijak pada keseharian masyarakat dalam berbudaya dari yang paling tradisional sampai paling kontemporer dari yang hampir punah hingga yang baru berkembang.
Anshori menambahkan ekosistem kebudayaan tersusun atas susunan interaksi yang saling menunjang antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan dan unsur-unsur kebudayaan dalam suatu kawasan tertentu. Seluruh unsur terhubung dengan berbagai rantai kerja.
Keempat langkah untuk pemajuan kebudayaan, rinci Anshori, yaitu;
1. Perlindungan,
2. Pembinaan,
3. Pengembangan dan pemanfaatan,
4. Saling terhubung dan tak dapat dipisahkan.
Keempat langkah strategis ini ini harus dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap. Mengapa harus mengambil kebudayaan lokal, tradisional? Untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayyan nasional?
“Tujuannya untuk menyerap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Memperkaya keberagaman budaya dan mempertegas jati diri bangsa,” jelas Anshori.
Iwan Nurdaya Jafar
Sekretaris Akademi Lampung I menyampaikan beberapa hal mengenai tugas pemerintah pusat, tugas pemerintah daerah, tugas setiap orang, dan perlunya Kementerian Kebudayaan di tingkat pemerintah nasional serta Dinas Kebudayaan di tingkat pemerintah daerah.
Selain itu, Iwan membicarakan mengenai program Dewan Kesenian Way Kanan yang mesti merujuk kepada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan, dan Pokok-pokok Kebijakan Daerah (PPKD) Pemkab Way Kanan.
Berdasarkan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas: menjamin kebebasan berekspresi, perlindungan atas ekspresi budaya, pemajuan Kebudayaan, pemelihara kebinekaan, pengelolaan informasi di bidang. (Christian Saputro)
-
