Helo Indonesia

TACB Rekom Penetapan 3 Cagar Budaya Lampung Timur

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Selasa, 24 Desember 2024 11:55
    Bagikan  
TACB
Helo Lampung

TACB - Para peserta sidang penetapan tiga benda cagar budaya Lampung Timur (Foto TACB Lampung/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tim Ahli Cagar Budaya Lampung Timur merekomendasi penetapkan dua bangunan serta struktur-benda cagar budaya melalui sidang yang diikuti pemangku kepentingan di Pemkab setempat, Senin (23/12/2024).

Ketiga bangunan benda Cagar budaya adalah (1) Gedung SMP Negeri 1 Sukadana; (2) Gedung Kantor Pos Cabang Sukadana; (3) Struktur serta benda peninggalan Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah.

Mereka yang hadir pada sidang penetapan rekomendasi tersebut Wabup Azwar Hadi, Ketua DPRD, Sekda, Asisten 1 dan 2, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Marsan, Kabid Kebudayaan Renny Oktaria, wakil Kantor Pos dan SMPN 1 Sukadana, serta perwakilan keluarga Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah.

Dari TACB Lampung, hadir dua arkeolog, yakni I Made Giri Gunadi dan Oki Laksito. "Masih bertaburan objek diduga cagar budaya (ODCB) di 15 kabupaten/kota yang harus diperingkatkan," kata Ketua TACB Lampung Anshori Djausal.

Hal itu sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, demi pelestarian serta pelindungan, dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Lampung Timur, terang budayawan Lampung itu, Selasa (24/12/2024).

Kedua bangunan dan satu benda cagar budaya yang direkomendasi menjadi benda cagar budaya tingkat kabupaten adalah:

undefined

1. Gedung SMP Negeri 1 Sukadana.

Bangunan sekolah tersebut merupakan salah satu infrastruktur penunjang pendidikan sejak Kolonial Hindia-Belanda yang berdiri sekitar tahun 1910 berdasarkan Besluit Residen Lampung, JR Stuurman, kebijakan pembangunan gedung sekolah di pusat-pusat onderafdeeling di seluruh Karesidenan Lampung.

Dulu, fasilitas pendidikan tersebut adalah sekolah desa (volksschool) kelas dua (tweede inlandsche school) dengan masa pendidikan tiga tahun. Saat pendudukan Jepang (1942-1945), bangunan beralih menjadi sekolah rakyat dengan lama belajar 6  tahun.

Di awal kemerdekaan, Sekolah Rakyat Sukadana sempat dialihfungsikan menjadi Sekolah Guru B, hingga pada tahun 1977 bangunan tersebut mulai menggunakan nama SMP Negeri 1 Sukadana.

undefined

2. Kantor Pos Cabang Sukadana.

Kantor tersebut berusia 108 tahun merupakan salah satu dari 6 kantor pos, yang dibangun pada masa Pemerintah Kolonial di Karesidenan Lampung, dan resmi beroperasi pada 1 Desember 1916,

undefined

3. Struktur, dan Benda Peninggalan KH Ahmad Hanafiah.

Sebagai pahlawan nasional, KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu objek bersejarah, yang dikaji oleh tim ahli cagar budaya sebagai wujud dari kecintaan dan keinginan untuk terus menghidupkan api perjuangannya di tengah masyarakat Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung.

Wakil Bupati Hi Azwar Hadi mengapresiasi TACB Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur yang telah bekerja keras, untuk ikut mewujudkan upaya pelestarian objek-objek, yang memiliki nilai bersejarah.

Pihaknya juga mengharapkan agar TACB dan stakeholder terkait, dapat terus melakukan upaya pendataan objek yang memiliki nilai bersejarah untuk dilestarikan. (HBM) 


 -