Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepenting
Simalungun, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Pematang Siantar berinisial MS, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun dan kini bertugas
Pemkab Pesawaran tindaklanjuti surat Kementerian Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), No. B/3450/M.SM.01.00/2023 tentang usulan ju
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik satu pejabat tinggi pratama dan enam pejabat administrator untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemkab setempat