Gelap membekap Lapangan Komplek Rumah Dinas PTPN I Regional 7 Kebun Tebenan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (7/8/25) pukul 00.15 Api unggun dari kayu kering
Tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa
Menurut Vanny, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp 25,88 miliar.
Tersangka R, Kasi Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi
Mantan Bupati Banyuasin Askolani Jasi diduga menerima aliran dana program SERASI senilai Rp 335 miliar.