HELOINDONESIA.COM - Pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, dilaksanakan Tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
Tersangka yang diserahkan adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD, dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang
RD dan MH ditahan selama 20 hari, terhitung dari 17 Oktober hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Palembang.
Sementara itu, RC sudah ditahan dalam kasus lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Baca juga: IHA Raih Penghargaan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat dalam kampanye Reimajinasi Warisan Budaya
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus selanjutnya akan ditangani oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
"Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Palembang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (17/10/24).
