Helo Indonesia

Bukan Dosa Organisatoris, Mengapa Rois Aam PBNU Perlu Dievaluasi?

Herman Batin Mangku - Opini
1 jam 14 menit lalu
    Bagikan  
NU
HELO LAMPUNG

NU - KH Imam Jazuli Lc., MA dan KH Maruf Amin

Oleh KH Imam Jazuli Lc, MA

Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon

KETENTUAN Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 yang mewajibkan jeda kepengurusan partai politik selama satu tahun bagi calon Ketua Umum/ Rois Aam PBNU memperlihatkan gejala purifikasi berlebihan. Pendekatan ini keliru karena memperlakukan afiliasi politik seolah-olah sebagai kompromi etis yang mencemari integritas jamiyah.

Diskursus Ahlussunnah wal Jamaah menempatkan agama (din) dan kekuasaan (daulah) sebagai dua hal yang tak terpisahkan. Imam Al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fil I'tiqad mempertegas bahwa agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaganya; sesuatu yang tanpa penjaga akan sia-sia. Memutus ruang politik secara birokratis justru membatasi saluran sah yang dibutuhkan untuk memperjuangkan kemaslahatan umat.

Warisan Historis Tokoh Bangsa

Para muasis dan pimpinan PBNU terdahulu tidak pernah memandang keterlibatan politik praktis sebagai ceceran noda organisatoris. Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy'ari memimpin Majelis Syuro Partai, Masyumi tanpa kehilangan derajat keulamaan dan kewaliannya.

Kemudian, KH Wahab Chasbullah, penggerak utama NU yang menjadi tokoh kunci di parlemen saat NU berdiri sebagai partai politik mandiri (1952). KH Wahid Hasyim menjabat Ketua Umum PBNU sekaligus aktif memimpin Masyumi dan menjabat Menteri Agama RI. Lalu, KH Idham Chalid: Memimpin PBNU (1956–1984) sembari menjalankan amanah Wakil Perdana Menteri, Ketua MPR/DPR, hingga Ketum PPP.

Menolak Karantina Politik yang Ahistoris

Menyejajarkan keterlibatan figur ulama seperti Kiai Ma'ruf Amin atau KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) di struktur partai sebagai "cacat organisatoris" yang harus disucikan lewat karantina 12 bulan adalah logika yang dangkal. Di tangan para kiai, politik merupakan instrumen khidmah untuk pesantren dan warga Nahdliyin, bukan gerakan partisan sempit.

Aturan jeda satu tahun ini pada hakikatnya melanggengkan pendangkalan makna Khittah NU 1926. Khittah dirumuskan para pendiri sebagai panduan etis dan independensi moral jamiyah agar tidak terkoptasi oleh kekuasaan, bukan regulasi teknis yang mengukur kenetralan berdasarkan kalkulasi kalender.

Menyamakan netralitas kepemimpinan dengan durasi penantian administratif 12 bulan adalah kekeliruan berpikir yang mereduksi bobot nilai kultural Khittah menjadi sekadar Prosedur Operasional Standar (SOP) formalistis yang hampa makna. Persyaratan kaku ini sekaligus memancarkan distrust atau ketidakpercayaan implisit dari struktur elite PBNU terhadap kedewasaan Muktamirin.

Para utusan dari PCNU dan PWNU di seluruh penjuru negeri adalah figur-figur matang yang memiliki daya kritis untuk menilai secara mandiri: mana calon yang membawa agenda partisan terselubung dan mana yang murni berjuang demi kemaslahatan jamiyah. Membatasi pilihan mereka melalui filter administratif yang artifisial ini sama saja dengan mengebiri hak konstitusional serta meremehkan kedaulatan pemilik suara sah Muktamar.

Terlebih lagi, aturan ini memperlihatkan anomali dan standar ganda yang mencolok dalam memandang konflik kepentingan. Sangat ironis ketika posisi di partai politik dihakimi secara ketat sebagai 'dosa organisatoris', sementara jabatan strategis lain seperti komisaris BUMN, elite korporasi, atau posisi teknokratis pemerintahan sering kali melenggang tanpa batasan jeda yang serupa. Jika tujuannya murni menjaga independensi dari intervensi luar, bias struktural yang hanya menyasar partai politik ini jelas ahistoris dan tebang pilih.

Dalam konteks zaman yang kian kompleks, mengarantina figur-figur potensial yang berpengalaman di panggung politik justru merugikan NU secara strategis. Modernitas menuntut kepemimpinan NU yang tak hanya matang secara keilmuan keagamaan, tetapi juga taktis dan lihai dalam menavigasi dinamika kebijakan publik serta jejaring kekuasaan nasional.

Menutup pintu rapat-rapat bagi kader yang pernah berada di ranah politik praktis hanya akan memutus rantai kepemimpinan yang responsif dan berbobot di tengah sengitnya kontestasi sosial-politik bangsa. Maka, integritas dan independensi seorang calon Ketua Umum PBNU diuji oleh rekam jejak (track record), kedalaman ilmu, serta komitmen morilnya terhadap pesantren dan warga Nahdliyin—bukan oleh lembar pengunduran diri yang bertanggal setahun lalu.

Aturan kaku ini berisiko melahirkan elitisme steril yang mencabut pemimpin NU dari realitas medan juang kebangsaan. Seluruh struktural NU seyogianya mengevaluasi Perkum Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 di komisi organisasi Muktamar ke-35 dan seyogianya membebaskan diri dari jebakan ketakutan birokratis yang berlebihan ini, dan mempercayakan sepenuhnya penilaian moral serta arah kepemimpinan masa depan jamiyah kepada kearifan para Muktamirin. Wallahu'alam bishowab.

Cirebon, 13 Agustus 2026