Keterlambatan dan pembengkakan anggaran bukan sekadar masalah teknis dalam industri konstruksi, tetapi sering kali menjadi titik awal kekacauan yang merembet ke
Sertipikat Hak Milik untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon
Direktur LBH Bandarlampung Suma Indra Jawardi, kuasa hukum pemilik lahan seluas 1.460 m2 yang dieksekusi PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA, mengatakan kliennya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung menggelar sidang di tempat atas kasus sertifikat ganda di Komplek Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai,
Warga Brebah Kini Lega MAPI dan BPN Bantu Terbitkan SHM
Kak Atikoh Ganjar Pranowo Buka Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus