Helo Indonesia

Sidang SHM Ganda di Komplek Pasar Bandaragung, PTUN Sidang di Tempat

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 16 September 2023 20:42
    Bagikan  
Sidang SHM Ganda di Komplek Pasar Bandaragung, PTUN Sidang di Tempat

Hakim TUN Bandarlampung Sidang Lokasi Komplek Pasar Bandaragung (Foto/Zen)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung menggelar sidang di tempat atas kasus sertifikat ganda di Komplek Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (15/9/2023).

Kasus ini kelanjutan antara Purboyo dan Muhidin yang sama-sama memegang sertifikat tanah. Sebelumnya, Rabu (12/4/2023), PN Gunung Sugih telah membulduzer kios ukuran 5 x 6 milik Purboyo.

Menurut Purboyo, sertifikat pertama diterbitkan tahun 2016 atas nama Mansur dan sertifikat kedua terbit pada tahun 2022, atas nama Muhidin. Kedua sertifikat tersebut diketahui pengajuannya oleh Kepala Kampung Bandar Agung Slamet Sutopo.

Baca juga: Sidang Praperadilan Polres Lamteng, Penyidik Wajib Periksa Saksi Meringankan

PTUN Bandarlampung menggelar sidang keenam ini dipimpin Hakim Ketua Roy Yonaldy, SH, MH dengan hakim anggota Gayuh Rahantyo, SH, MH dan Lusi Harymulianti, SH, MH di lokasi lahan yang jadi sengketa.

Hadir sebagai pemohon pemohon Purboyo, dan termohon Muhidin, serta kedua penasihat hukum mereka Yosep Arnoly., SH kuasa hukum pemohon, dan Darmanto kuasa hukum termohon serta BPN Lampung Tengah.

Majelis sempat melihat batas-batas lokasi tanah yang disengketakan sesuai dokumen yang ada. Sidang akan dilanjutkan Selasa (20/9/2023). "Dalam tanah yang disengketakan itu ada sertifikat di dalam sertifikat, " ujar Yosep.

Menurut Yosep Arnoly, temuan saat sidang lapangan akan dibahas pada sidang berikutnya ( ZenSunarto)