Dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Perjanjian Polis “Protection Plan” sengaja untuk menjaring para nasabah bank, para penabung, termasuk uang para pegawai BUMN.
Penolakan buruh soal potongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) bukan sekedar kekhawatiran soal keamanan dana untuk investasi semata.