Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Kamis, 20 Februari 2025 12:35
    Bagikan  
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. GANS, mantan Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (2008-2012).
  2. ABR, mantan Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK (2008).
  3. FD, mantan Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (2018).
  4. GEW, mantan Wealth Management Division Head KEB Hana Bank (2019).

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka IR.

Baca juga: Gotong Royong Kunci Sukses HPN 2025, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Terima Kasih Kepada Sponsor

Kasus ini merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat mismanajemen investasi yang dilakukan Jiwasraya.

"Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Rabu (19/2/25).