LAMSEL, HELOINDONESIA.COM -- Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum, terus memperkuat dukungan terhadap percepatan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) II Kegiatan Pendampingan Penyiapan Penerapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7), di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Lampung.

Kegiatan ini mempertemukan pemerintah pusat melalui zoom meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan menyusun langkah tindak lanjut dalam mendukung penerapan LLTT secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Achmad Irwan Kusuma.

Selama FGD, peserta membahas berbagai aspek strategis yang mendukung kesiapan implementasi LLTT, meliputi penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, strategi peningkatan layanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, serta penyusunan materi komunikasi publik sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Forum juga menghasilkan sejumlah kesepahaman sebagai tindak lanjut pendampingan. Di antaranya, penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai acuan pelaksanaan pilot project LLTT sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah perubahan, percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, penguatan koordinasi penyiapan kerja sama UPTD SPALD dengan para pihak, pemanfaatan basis data hasil survei terhadap 104 Kepala Keluarga di Kecamatan Natar sebagai data awal pelanggan LLTT, serta penyusunan video publikasi LLTT untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat.
Kesepahaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mengembangkan layanan pengelolaan lumpur tinja yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Melalui pendampingan ini, BPBPK Lampung berharap penerapan LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan secara bertahap dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas sanitasi, perlindungan lingkungan, serta kesehatan masyarakat. (Rls/Ali)
