Helo Indonesia

Istri Pimpinan Ponpes, Pelaku Penyiraman Air Cabai pada Santri Ditangkap

Restiyan Ningsih - Ragam -> Trending
Jumat, 4 Oktober 2024 18:37
    Bagikan  
Video Viral
@quoteaja

Video Viral - Pelaku penyiraman air cabai pada santri akhirnya ditangkap,

HELOINDONESIA.COM - Pelaku penyiraman air cabai pada santri akhirnya ditangkap, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, menangkap seorang istri pimpinan sebuah pondok pesantren atau dayah berinisal NN (40) yang berada di Kecaman Pante Ceureumen, Aceh Barat, karena diduga menyiram air cabai kepada seorang santri yang masih anak-anak.

Melansir dari postingan akun sosial media x @Quoteaja. KasatReskim Polres Aceh mengamankan terduga pelaku pada Rabu (2/20/2024).

Sebelumya beredar video seorang ibu-ibu memandikan korban yang terus menangis menahan rasa panas dalam tubuhnya.

“Hari ini kita mengamankan yang diduga pelaku penyiraman air cabai yang merupakan istri pimpinan Dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Pembunuh Kakek Tertimbun Pupuk di Kandang, Temanggung Tertangkap

Iptu Fachmi menjelaskan, penangkapan terhadap NN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada selasa 01 Oktober 2024 Pukul 18.00 wib. Kemudian, tim penyidik polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Tadi malam setelah berdedarnya video peristiwa tersebut kita sudah menerima laporan dari orang tua korban selanjutnya kita melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, kemudian saksi-saksi,” tuturnya.

Dalam penyelidikan tersebut Korban disiram air cabai lantaran ketahuan merokok dan mendapatkan hukuman di lembaga pendidikan tersebut.

“Hasil pemeriksaan kita, korban ini merupakan santri di dayah tersebut. Ia melakukan pelanggaran ketahuan merokok sehingga ia diberikan sanksi dengan cukur rambut hingga botak, namun setelah diberikan sanksi tersebut, korban diberikan hukuman lagi oleh pelaku yang merupakan istri pimpinan dayah menggunakan air cabai ini,” imbuhnya.

Karena kasus ini pelaku bisa dikenakan pasal Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76.c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.