Helo Indonesia

Viral NTT, Tega Benar Pria (49), Siswi SMP Sudah Dia Asusila Disiram Air Keras Pula

Satwiko Rumekso - Ragam -> Trending
Jumat, 18 Oktober 2024 16:47
    Bagikan  
Charles Arif
Polres

Charles Arif - Pelaku tega menyiram dengan air keras,

HELOINDONESIA.COM -Charles Arif (49), seorang pria dari Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap setelah menyiram air keras ke wajah seorang siswi SMP yang bernama MCW (13 tahun) pada pagi hari, Senin (14/10/2024), saat korban berangkat sekolah.

Dalam pemeriksaan, Charles mengakui bahwa ia telah merencanakan aksi kejam tersebut dengan sangat teliti. Ia menjelaskan bahwa semua tahap persiapan, mulai dari meracik air keras hingga menyiramkan dan menghilangkan barang bukti, telah dilakukan dengan matang.

Nelangsa 

Baca juga: Santriwati di Kendal Korban Ruda Paksa dan Tewas, Sebelumnya Akrab dengan Pria Pati

Ketika ditanya tentang motif di balik tindakannya, Charles mengaku merasa sakit hati. Ia merasa korban mengabaikan perasaannya dan tidak membalas rasa cinta yang ia ungkapkan. Menurutnya, jika ia harus merasakan kesedihan, maka korban pun harus mengalami hal yang sama.

Namun, saat penyelidik menunjukkan bukti-bukti yang ada, Charles tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Gak bakalan berani 

Baca juga: Indonesia Menang 3-0 Lawan Bahrain, Aturan FIFA Poin 28 Sudah Jelas

Dalam aksinya, pelaku yang mengenakan masker dan kacamata bening itu menghampiri MCW yang sedang bersiap-siap berangkat ke sekolah dan langsung menyiramkan air keras ke wajahnya sebelum melarikan diri. Akibat serangan tersebut, MCW mengalami luka serius di bagian wajah dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba di Lembata.

Setelah melakukan aksi ini, Charles tanpa rasa bersalah mendatangi rumah sakit untuk menjenguk korban. Usai perbuatannya itu, ia kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, mengonfirmasi penangkapan tersebut, mengatakan, "Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban," dilaporkan oleh Pos-Kupang.com.

Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa Charles juga pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap MCW di rumah orang tua korban pada bulan Agustus 2024, yang dilakukan karena perasaannya yang mendalam terhadap korban.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024,” ungkap Doni saat dihubungi pada Kamis (17/10/2024).

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.***