✕

Viral, Aneh Disabilitas Tanpa 2 Tangan, Agus Buntung Ditetapkan Tersangka Ruda Paksa

Minggu, 1 Desember 2024 19:37
Agus Buntung IG Info Mamuju

HELOINDONESIA.COM -Publik kembali dihebohkan oleh kasus yang ditangani oleh aparat kepolisian. Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada seorang penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus 'Buntung', yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus pria tanpa lengan ini menarik perhatian netizen, yang kemudian membanjiri akun Instagram Polda NTB dengan pertanyaan mengenai dasar penetapan Agus 'Buntung' sebagai tersangka.

Lho lho lho 

Baca juga: Siswa SMKN Ditembak, Kapolrestabes Semarang Akan Dipanggil DPR Untuk Dievaluasi Khusus

Unggahan Polda NTB pada Sabtu (30/11/2024) dipenuhi oleh pertanyaan dari netizen yang penasaran dengan status hukum pria tersebut. Salah satu netizen, pemilik akun @dani_ugi, bertanya, "Pak, caranya rudapaksa gimana caranya?"

Banyak netizen yang penasaran dengan status tersangka yang dikenakan kepada 'Agus Buntung', dan mereka mempertanyakan gelar perkara serta barang bukti yang ditemukan oleh polisi dalam kasus ini.

"Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja nggak ada tuh," timpal akun @arr*******.

Setelah unggahan tersebut dibanjiri pertanyaan, admin akun Polda NTB akhirnya memberikan klarifikasi. Menurut mereka, petugas Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga status Agus ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.

Jangan lewatkan 

Baca juga: Mensos Terkait Kasus Donasi Agus Salim, Silakan Tempuh Jalur Hukum, Diutamakan Solusi Terbaik

Berikut ini adalah jawaban dari Polda NTB, yang dimuat di Instagram, 30 Novemver 2024.

@dani.ugi Hallo sobat Polda NTB, terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan seksual oleh pelaku A ini, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan
dan kekerasan.

Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 166/X/2024/ SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar AIB masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan
persetubuhan. 

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang) yaitu AA,

Perempuan (teman Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBI, perempuan (Saksi sekaligus Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan tersangka) dan Y, Pria (Rekan Korban).

Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka.

Sdr. Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. hal ini merupakan kebijakan yang diambil Penyidik Polda NTB mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas.

Demikian Sobat, Terimakasih salampresisi.***

Berita Terkini