Helo Indonesia

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi Pertamax

Anang Fadhilah - Ekonomi
Senin, 12 Agustus 2024 12:39
    Bagikan  
Sesuaikan Harga BBM
Harga Pertamax

Sesuaikan Harga BBM - Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi Pertamax untuk Menjaga Daya Saing. (ist/helokalsel)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Pertamina Patra Niaga baru saja mengumumkan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi jenis Pertamax. Dengan perubahan ini, Pertamax tetap menjadi pilihan yang paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Penyesuaian harga ini mulai berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB. Kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi ini didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).

Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, menjelaskan, “Berdasarkan evaluasi terhadap rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax. Kami selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dalam setiap kebijakan harga. "Meskipun tren ICP menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama tahun ini, harga BBM non subsidi kami tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.” katanya Senin (12/8/2024).

Dengan penyesuaian harga awal Agustus ini, untuk provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, harga Pertamax kini menjadi Rp14.000 per liter, meningkat dari sebelumnya Rp13.500. Sedangkan untuk provinsi dengan PBBKB sebesar 10%, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp14.300 per liter, naik dari Rp13.800 per liter sebelumnya.

Arya menambahkan, “Seperti halnya dengan badan usaha lainnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi secara bertahap. Produk BBM non subsidi lainnya, seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, telah mengalami penyesuaian pada awal Agustus.”

“Kami memastikan bahwa penetapan harga ini sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 mengenai formulasi harga BBM non subsidi. Harga yang kami tetapkan tetap kompetitif dan setara dengan kualitas produk,” tutup Arya.