Helo Indonesia

Pencuri Motor di Purbalingga Diciduk, Modusnya Menyamar Jadi Tukang Parkir

Jumat, 3 November 2023 21:07
    Bagikan  
Pencuri Motor di Purbalingga Diciduk, Modusnya Menyamar Jadi Tukang Parkir

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dua hari setelah pencurian terjadi.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023) mengatakan Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Paud Istiqomah Sambas, Kelurahan Wirasana, Kecamatan PurbaIingga.

Baca juga: KPU Desak Pimpinan Parpol Buka-bukaan Soal Daftar Riwayat Caleg di Pemilu 2024

"Pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, diketahui sekitar pukul 12.00 WIB," jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi.

Korban pencurian yaitu Novi Indrawati (42) guru PAUD Istiqomah Sambas, warga Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pelaku berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan.

Tersangka pencurian yang diamankan berinisial RD (66) warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dalam operasinya, pelaku menyamar menjadi tukang parkir.

Baca juga: Mbak Ita Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Global

"Modus yang dilakukan, pelaku pura-pura menjadi tukang parkir. Saat mendapati sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun," jelasnya.

Dibawa Bengkel

Setelah berhasil, menurut kapolsek pelaku kemudian mendorong sepeda motor dan dibawa ke bengkel. Di bengkel minta dibantu untuk dibukakan kunci sepeda motor dengan alasan kuncinya hilang.

"Pelaku kemudian meninggalkan bengkel untuk membuat kunci duplikat. Saat Kembali ke bengkel pada Senin (23/10/2023) untuk mengambil sepeda motor curian, pelaku diamankan oleh polisi," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dipakai pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian, serta dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah helm warna merah.

Baca juga: Pantau Kebugaran, 838 Atlet Jateng Jalani Tes Fisik di Stadion Jatidiri

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. (Aji)