Oleh: H Isdiyanto Isman SIP MIP
GERAKAN massal Salat Istisqa (salat memohon hujan) serentak se-Jawa Tengah yang semula dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Oktober 2026, pagi ini, di halaman Kantor Gubernur dan seluruh kantor kepala daerah se-Jawa Tengah, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil melalui koordinasi antara MUI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, setelah fakta empiris di lapangan, menunjukkan intensitas hujan mulai turun merata di Provinsi ini.
Penjelasan disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof Dr KH Noor Achmad MA pada Senin pagi (26/10/2026). Pembatalan ini tidak mengurangi esensi gerakan, melainkan mengalihkan momentum menjadi bentuk refleksi dan telaah baru dari berbagai dimensi sosial maupun keagamaan. Ada empat dimensi yang bisa diurai di Balik Pembatalan Salat Istisqa se-Jawa Tengah, yang meliputi:
Pertama, Dimensi Agama: Doa Terkabul Sebelum Saf Dirapatkan. Dalam tuntunan fikih Islam, Salat Istisqa adalah sarana kedaruratan (ikhtiar spiritual) saat kemarau ekstrem melanda. Ketika Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menurunkan hujan sebelum salat didirikan, maka secara hukum fiqih, pelaksanaan salat tersebut gugur. Para ulama menelaah momentum ini sebagai bentuk Tahadus bin Ni'mah—manifestasi rasa syukur karena ketulusan niat umat telah diijabah Allah lebih cepat.
Landasan ini selaras dengan Al-Qur'an Surah Asy-Syura ayat 28:
"Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Maha Pelindung, Maha Terpuji."
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr KH Arja Imroni MAg mengemukakan, dalam Kitab Fath Al-Wahhab, juz 1 diterangkan ada tiga ikhtiyar untuk meminta hujan kepada Allah sebagai zat pemberi rahmat, yaitu dengan Salat Istisqa, berdoa setiap bakda salat, dan berdoa minta hujan saat khotbah Jumat.
Menurut Arja, rupanya sebelum kita memakai cara pamungkas (Salat Istisqa), Allah sudah menurunkan hujan sebagai rahmat untuk kita semua. Ini skenario Allah yang sangat indah. alhamdulillah.
Prof Noor Achmad menjelaskan rencana awal yang telah menggalang kesiapan semua pihak. Selain dirinya akan menjadi khatib, dan Imam Besar MAJT KH. Ulil Absor Al Hafiz sebagai imam Salat Istisqa, rencana akan diikuti ribuan komponen masyarakat. Ini merupakan wujud energi doa yang menembus langit. Karena rahmat hujan sudah turun di tingkat provinsi, MUI mengimbau umat Islam di Jawa Tengah untuk mengganti momentum tersebut dengan zikir syukur dan meningkatkan amalan kebaikan.
Kedua, Dimensi Wilayah: Otonomi Daerah Terdampak Kekeringan. Meskipun agenda di tingkat Provinsi Jawa Tengah resmi dibatalkan, MUI Jawa Tengah menerapkan kebijakan yang fleksibel. Bagi daerah yang dirasa masih mengalami kekurangan curah hujan atau masih dilanda kekeringan, MUI setempat dipersilakan untuk tetap menyelenggarakan Salat Istisqa.
Kebijakan ini sangat tepat karena menghargai perbedaan kondisi geografis dan iklim mikro di masing-masing wilayah yang tidak sama rata.
Bangkitkan Kohesi Sosial
Ketiga, Dimensi Sosial. Dari perspektif sosial, pembatalan fisik ini sama sekali tidak melunturkan nilai gotong royong yang sudah terbangun. Rencana pergerakan target 2.000 personel di provinsi serta instruksi massal di 35 daerah sebelumnya telah berhasil membangkitkan kohesi sosial yang luar biasa.
Dukungan penuh yang sebelumnya dinyatakan secara kompak oleh Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah Drs H Mufid Rahmat MM dan Ketua PWM Jawa Tengah Dr H Tafsir MA membuktikan, struktur organisasi Islam di Jawa Tengah sangat solid dan kokoh. Sinergi antara ulama, umara, dan ormas Islam dalam menghadapi krisis iklim menunjukkan, Jawa Tengah memiliki sistem mitigasi spiritual dan sosial yang sangat matang.
Keempat, Dimensi Harapan. Tujuan akhir pasca-pengumuman pembatalan ini kini bergeser pada aspek tanggung jawab ekologis.
Semoga hujan membawa manfaat (nafi’an) untuk pertanian. Turunnya rahmat nyata ini agar menjadi pengingat berharga bagi manusia untuk senantiasa bersyukur dan bijak merawat keseimbangan alam.
Penulis, Ketua Komisi Infokomdigi MUI Jawa Tengah.
