LAMPUNG.HELO INDONESIA.COM.-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur membekuk pelaku penipuan benih jagung di Kecamatan Batanghari Nuban Selasa (5/12/2023). Dari tersangka, petugas menyita belasan paket narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mengatakan, tersangka DD (32) warga Batanghari Nuban diciduk petugas karena diduga menipu JM (31) warga Kecamatan Margatiga.
Modusnya, tersangka menawarkan benih jagung kepada korban. Setelah terjadi tawar menawar, korban tertarik membeli benih jagung yang ditawarkan pelaku. Pelakupun berjanji akan mengirim benih jagung sebanyak 500 kilogram asal korban mentransfer uang sebanyak Rp56,8 juta. Tanpa ragu, korbanpun mengirim uang yang diminta pelaku.
Baca juga: Polres Lampung Timur Undang Stake Holder Pada Operasi Mantab Brata Krakatau 2023
Baca juga: Gubernur Arinal Apresiasi Inovasi Membangun dan Memperkuat Peran Perempuan
Beberapa minggu setelah uang dikirim, pelaku tak juga mengirim benih jagung ke korban. Korbanpun beberapa kali menghubungi pelaku. Tapi pelaku tak menepati janji yakni mengirim benih jagung sesuai kesepakatan.
Merasa ditipu, korban melapor ke polres setempat. Hasil penyelidikan, DD berada di sekitar Kecamatan Batanghari Nuban. Tanpa menyadari kedatangan petugas, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari pelaku, petugas menyita belasan plastik klip berisi narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil, tiga buah handphone, buku tabungan dan kartu ATM.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di polres setempat, dijerat pasal berlapis yakni kasus penipuan dan kasus narkoba.
(Khairuddin)
