LAMPUNG, HELO INDONESIA.COM -- Kasus pengrusakan mangrove Kotakarang berlanjut. Tim Penasehat Hukum Harsono bin Ambotang mengajukan banding atas putusan PN Tanjungkarang. Alasan para PH, majelis hakim tak mempertimbangkan kemanusiaan dan rasa keadilan (equality before the law).
Syamsul Arifin, SH, MH, Rabu (13/12/2023), mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa dan rasa keadilan di mata hukum. Selain itu, ada yurispudensi kasus yang sama melibatkan pengusaha, tapi divonis ringan walau lebih luas bahkan dibangun bangunan permanen.
Harsono yang miskin, tak tamat SD, dan harus menanggung tiga anak yang salah seorang berkebutuhan khusus alias autis atau idiot divonis tiga hakim dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair empat bulan pidana kurungan atas sangkaan pengrusakan magrove seluas 900 meter2.
Baca juga: Puncak Peringatan Hari Ibu ke-95 Tahun 2023, Jadi Momentum Semangat Juang Membangun Daerah
Kasus serupa, pengusaha berinisial DW hanya dituntut empat bulan penjara dan denda Rp5 juta subsidair satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang atas pengrusakan mangrove 5000 meter2 untuk pembangunan megah kawasan wisatanya akhir tahun lalu
"Kesannya, majelis hakim tak mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa dan bukti-bukti yang seharusnya secara nalar dapat disimpulkan sebagai kebenaran materiel," ujar Syamsul Arifin. Kesannya, majelis hakim hanya mengikuti draf dari kepolisian.
Di lokasi kawasan magrove itu juga, banyak pengrusakan serupa yang jauh lebih luas diduga dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung (Gedung SMPN 42 serta Kantor Kelurahan Kotakarang) serta permukiman warga setempat.
Baca juga: Rakerda Kejati Lampung, Kajati Beri Penghargaan ke Kejari Tanggamus
Pemkot Bandarlampung dan warga lainnya tidak diproses hukum sebagaimana Harsono. Bahkan, saat sidang di lapangan, sejumlah pohon dalam kawasan yang baru saja ditebang oleh pengusaha yang membangun pagar sekolah tak disanksi apa-apa.
"Hasil pemeriksaan saksi dan sidang lapangan, penebangan pohon mangrove bukan perbuatan terdakwa karena jauh tahun sebelum terdakwa membuat kolam tradisional secara manual, hutan mangrove sudah bersih dibabati warga," katanya.
Syamsul Arifin mengingatkan kembali filosofi: Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah. (HBM).
