Helo Indonesia

Sengketa 294 Hektare Memanas, Ahli Waris Madroes Tempuh Jalur Banding

Rabu, 15 April 2026 14:34
    Bagikan  
Sengketa 294 Hektare Memanas, Ahli Waris Madroes Tempuh Jalur Banding

Foto ilustrasi



LAMPUNG-HELOINDONESIA.COM----
Sengketa kepemilikan lahan seluas 294 hektare di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, antara ahli waris Hi Madroes dan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) memasuki babak baru.

Para penggugat resmi mengajukan banding setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala dinilai merugikan pihak mereka.

Kuasa hukum para pembanding, Jasmen O.H. Nadeak dan Wisnu Kencana, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal di tingkat banding.

“Kami sudah menyampaikan permohonan banding, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas (inzage) di PN Menggala serta penginputan ke sistem Pengadilan Tinggi melalui e-Court,” ujar Jasmen saat dikonfirmasi, Rabu (15/04/2026).

Perkara dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tersebut sebelumnya diputus pada 11 Maret 2026 oleh PN Menggala. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat. Selain itu, dalam gugatan balik (rekonvensi), pengadilan justru menyatakan pihak penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak menerima putusan tersebut, dua pembanding, yakni Rulaini dan Haidar, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding secara elektronik pada 25 Maret 2026. Memori banding kemudian disampaikan pada 1 April 2026 kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui PN Menggala.

Dalam memori bandingnya, para pembanding menilai putusan tingkat pertama mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum serta penilaian fakta persidangan. Mereka juga menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

Melalui petitumnya, para pembanding meminta majelis hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan PN Menggala dan mengadili sendiri perkara tersebut. Mereka juga memohon agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menetapkan kepemilikan sah atas lahan sengketa seluas 294 hektare berada di tangan ahli waris.

Selain itu, para pembanding turut menuntut ganti rugi sebesar Rp76,85 miliar, pengosongan objek sengketa, serta pemberlakuan denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari.

Saat ini, proses banding masih berada pada tahap administrasi awal dan jadwal sidang di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang belum ditetapkan.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut luas lahan yang signifikan serta nilai gugatan yang besar. Putusan di tingkat banding nantinya akan menjadi penentu arah akhir dari konflik kepemilikan lahan tersebut.

Kuasa hukum para pembanding menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang dinilai adil bagi kliennya.

“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak klien kami agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya (Rohman).