Oleh Harry Jim*
Jurnalis
PROSES seleksi pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Lampung (Unila) kembali memantik riak kritik dari berbagai penjuru. Bukan tanpa sebab. Di balik prosedur yang semestinya rapi dan transparan, publik mencium sesuatu yang lebih menyerupai permainan lama: nepotisme yang kali ini terasa kian vulgar, nyaris tanpa tedeng aling-aling.
Luka lama pun belum sepenuhnya kering. Ingatan publik masih segar pada skandal korupsi penerimaan mahasiswa kedokteran jalur mandiri yang menyeret mantan Rektor Karomani ke balik jeruji besi—vonis 10 tahun penjara sejak Mei 2023. Alih-alih menjadi pelajaran berharga, bayang-bayang itu seolah kembali muncul dalam bentuk yang berbeda, namun dengan aroma yang serupa.
Menjelang pemilihan rektor Unila akhir tahun ini, publik kembali dibuat mengernyit. Seleksi Direktur RS PTN Unila dinilai menyisakan tanda tanya besar. Mungkin saja bisa dibantah secara administratif, tetapi sulit menepis kecurigaan publik atas lolosnya salah satu kandidat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pucuk pimpinan universitas. Di titik ini, kepercayaan publik diuji—dan tampaknya sedang tidak dalam kondisi terbaik.
Padahal, RS PTN bukan sekadar tempat berobat. Ia adalah ruang pembelajaran, laboratorium hidup bagi calon tenaga kesehatan, sekaligus ladang penelitian lintas profesi. Di sana, bukan hanya ilmu yang dipertaruhkan, melainkan juga etika. Moralitas seharusnya berdiri tegak—bukan justru ditundukkan oleh kepentingan yang terlalu sempit untuk diakui.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 tentang RS PTN sejatinya tidak hanya berbicara soal tata kelola administratif. Ia adalah cermin nilai—sebuah upaya menjaga kesucian institusi pendidikan dalam memberikan layanan kesehatan. Demikian pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan pentingnya objektivitas dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Seleksi semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan menimbang kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, hingga integritas. Aturan turunannya pun jelas, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Namun dalam praktik, aturan yang seharusnya menjadi pagar justru tampak seperti sekadar ornamen—dipasang, tetapi mudah dilompati.
Tahapan seleksi—mulai dari pelamaran, penelusuran rekam jejak, seleksi administrasi, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, hingga wawancara akhir—seharusnya menjadi alat penyaring yang jernih. Sayangnya, dalam kasus ini, proses tersebut justru terkesan berlangsung di ruang redup, jauh dari sorotan transparansi yang dijanjikan.
Lebih ironis lagi, hasil setiap tahapan yang semestinya diumumkan secara terbuka justru tidak sepenuhnya tersaji. Di sinilah kecurigaan menemukan pijakan. Regulasi yang dirancang untuk menjamin keterbukaan dan kompetisi sehat malah diduga dibengkokkan—memberi jalan mulus bagi “putra mahkota” untuk melenggang, meski kualitasnya disebut-sebut biasa saja.
Padahal, aturan dengan tegas melarang praktik nepotisme—baik dalam bentuk promosi, pengangkatan, maupun dukungan terhadap kerabat sendiri. Larangan itu bukan sekadar kalimat normatif, melainkan garis batas yang seharusnya tidak dilanggar, apalagi oleh institusi pendidikan yang mengemban amanah moral.
Kondisi ini semestinya menjadi alarm bagi Sistem Pengendalian Internal (SPI) Unila dan Dewan Pengawas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Investigasi mendalam perlu segera dilakukan, bukan hanya untuk mengurai dugaan maladministrasi, tetapi juga untuk mengembalikan marwah institusi yang mulai dipertanyakan.
Sebab jika aturan hanya menjadi pajangan, dan integritas sekadar jargon, maka yang tersisa hanyalah panggung sandiwara birokrasi—di mana peran utama sudah ditentukan sejak awal, sementara seleksi hanya menjadi formalitas yang melelahkan.
Dan jika itu yang terjadi, maka RS PTN bukan lagi rumah sakit pendidikan, melainkan ruang kompromi—tempat nilai dan kepentingan saling menawar, hingga yang tersisa hanyalah kepercayaan publik yang perlahan menguap. Tabikpun nabitabik
* Wartawan Kompeten PWI
