HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait penyidikan perkara perpajakan dengan tersangka Ferry Arfan.
Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan bahwa pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II bersama tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim andengan tersangka Ferry Arfan.
Diketahui, Ferry Arfan terjerat dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januri 2017 hingga Desember 2019.
Diungkapkan, tersangka selaku Direktur PT. Eucon Transco Mandiri Transco Mandiri diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias abal-abal.
Baca juga: Bangun Perpustakaan Digital, Cara Amal Alghozali Buka Pintu Kaum Milenial Kejar Mimpi
Akibat tindakannya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 10.011.387.056 dalam kurun waktu tahun pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2019.
"Tersangka diduga melanggar pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," papar Mahfuddin.
Mahfuddin mengatakan, jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 27 Desember 2023 atas nama tersangka Ferry Arfan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
