Helo Indonesia

Agus: Tanggung Jawab Dugaan Korupsi KONI Yusuf, Subeno, dan Liliana

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 13 Maret 2024 17:51
    Bagikan  
KORUPSI KONI
Helo Lampung

KORUPSI KONI - Agus Nompitu dan Chandra Muliawan (Foto Ist/Help)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Lewat kuasa hukumnya, Agus Nompitu akhirnya mengungkapkan bahwa seharusnya yang bertanggungjawab pada dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung adalah Mantan Ketum Yusuf Barusman, Sekum  Subeno, dan Bendum Liliana Ali.

Secara struktur, merekalah yang seharusnya paling bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan KONI Lampung (2019-2023), ujar Chandra Muliawan, kuasa hukum dari tersangka Agus Nompitu (AN). 

Dia mengatakan hal itu bersama kliennya, Agus Nompitu usai sidang praperadilan atas kasus yang dituduhkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Rabu (13/3/2024). Sidang itu sendiri ditunda. 

Dijelaskannya, Ketum (Ketua Umum) M. Yusuf S. Barusman merupakan pengguna anggaran, Sekum (Sekretaris Umum) Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran, dan Bendum (Bendahara Umum) Lilyana Ali sebagai bendahara pengeluaran.

Sedangkan posisi kliennya, Agus Nompitu wakil ketua umum Bidang Perencanaan KONI Lampung. Jadi, menurut dia, jauh dari tupoksi anggaran. Berdasarkan fakta dan alat bukti, tuduhan tersebut tak mengarah kepada kliennya.

Alasan inilah, Agus Nompitu akhirnya mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Soal belanja barang, ada pejabat pengadaan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, pejabat pembuatan komitmen (PPK), panitia pengadaan, serta panitia pemeriksa hasil pekerjaan panitia penerima/penyimpanan barang (P2B).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) II Bidang Pembinaan Prestasi (Bimpres) KONI Lampung Frans dan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Agus Nompitu.

KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020. Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung, katering, dan penginapan untuk kegiatan training center.

KONI Lampung sudah memulangkan kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan untuk kegiatan atlet di PON XX Papua 2021.

Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan walau sudah dikembalikan kerugian negaranya kasus ini terus berjalan. Sebelumnya, Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. (HBM)


 -