LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Agus Nompitu bakal tetap menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana menolak gugatan praperadilannya pada Rabu (27/3/2024).
Setidaknya ada dua alasan penolakan, hakim tunggal, yakni:
1. Laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen atas kerugian negara Rp2.570.532.500 sudah sah.
2. Apa yang disampaikan pemohon sudah masuk pokok perkara sedangkan wewenang praperadilan hanya memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
Dari hasil sidang prapid ini, ada beberapa informasi yang terungkap dalam persidangan, antara lain:
1. Agus Nompitu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Dalam LHP, pengelola keuangan KONI Lampung Tahun 2020 Yusuf Barusman, Subeno, dan Lilyana Ali.
2. Ketiganya lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kadispora Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.
4. Agus Nompitu sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung Tahun 2019-2023 sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi.
“Kalau ada penyimpangan dana dari catering, loundry dan penginapan, tak ada satu rupiahpun dana mengalir ke saya. Kalau insentif Satgas, itu semua anggota satgas dalam SK Ketua umum, termasuk Ketua Umum menerima,” tuturnya di ruang PN Tanjungkarang, Rabu (13/3)2023)).
Ini lanjut Agus sekaligus menerangkan adanya aliran dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500. Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000.
Tim PH pemohon minta hakim tunggal PN Tanjungkarang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang di Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Sidang prapid ini sendiri rencananya akan diputus Rabu, 27 Maret 2024.(HBM)
-
