Helo Indonesia

29 Remaja di Magelang Diamankan Polisi karena Pesta Miras di Acara Halalbihalal, 50 Liter Ciu Disita

Selasa, 16 April 2024 06:30
    Bagikan  
29 Remaja di Magelang Diamankan Polisi karena Pesta Miras di Acara Halalbihalal, 50 Liter Ciu Disita

Para remaja saat mendapatkan pembinaan di Mapolresta Magelang usai kedapatan pesta miras.

MAGELANG, HELOINDONESIA.COM - Petugas Polresta Magelang bersama Polsek Kajoran mengamankan 29 remaja yang melakukan pesta minuman keras (miras) dalam acara halalbihalal. Mereka ditangkap di Rest Area Sijonggol, Dusun Kawatan, Desa Kuwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Minggu 14 April 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.

Petugas berhasil menyita hampir 50 liter miras jenis Ciu yang dikemas dalam bekas botol plastik air mineral , 2 (dua) ukuran 1 Liter botol bekas miras jenis Ciu, dan 3 (tiga) botol miras jenis Vodka.

Baca juga: Nelayan Hilang di Perairan Bandungharjo, Terjatuh dari Kapal usai Tersengat Ekor Ikan Pari

Acara halalbihalal ini diikuti 100 orang terdiri dari siswa dan alumni SMK di Kecamatan Tempuran dengan hiburan organ tunggal. Menurut panitia, acara tersebut sudah direncanakan sejak bulan Ramadan lalu.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa SIK MH melalui Kasat Binmas menjelaskan pada hari itu (Minggu, 14/04/2024), pukul 19.45 - 23.30 WIB, Anggota Polresta Magelang dan Polsek Kajoran melakukan tindakan kepolisian.

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto SH MAP didampingi Kasat Intelkam Polresta Magelang Kompol Sri Haryono SH MH. Tindakan itu berupa penertiban dan razia pada saat peserta acara halalbihalal tersebut.

Baca juga: Kapolri Pastikan Semua Pihak Bersinergi Beri Pelayanan Terbaik Arus Balik Lebaran

“Tindakan kepolisian dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas dan mencegah tindak pidana tawuran, perkelahian dan kenakalan remaja. Selain itu, acara di tempat umum tersebut diduga tidak berizin,” terang Kasat Binmas AKP Anas Syarifudin SH MH.

Dari pemeriksaan, lanjut AKP Anas, petugas berhasil mengamankan hampir 50 liter minuman keras (miras) jenis Ciu yang dikemas dalam bekas botol plastik air mineral , 2 (dua) ukuran 1 Liter botol bekas miras jenis Ciu, dan 3 (tiga) botol miras jenis Vodka.

“Petugas juga mengamankan sebanyak 29 remaja, terdiri dari 15 remaja yang berstatus pelajar. Terhadap mereka dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pihak sekolah. Selanjutnya 14 remaja lainnya dikenakan sidang tipiring,” terangnya.

Baca juga: Kritikan Hal Biasa, PWI Pusat Tancap Gas Gelar UKW Gratis di 38 Provinsi & 1 Daerah Khusus

Kasat Binmas mengimbau agar pihak sekolah selalu berperan aktif dalam mengawasi siswa-siswinya. Kepada para orang tua juga lebih peduli dalam memantau dan mengawasi pergaulan putra dan putrinya.

“Jangan sampai mereka para remaja itu terjerumus dalam tindakan negatif yang merugikan diri sendiri. Masa kini menjadi bekal masa depan, gunakan untuk hal-hal positif,” ujar AKP Anas. (Aji)