Helo Indonesia

PSI: Periksa Kadis PU, Gedung Kejati dan Satlantas Rugikan Ratusan Juta

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 6 menit lalu
    Bagikan  
BPK
HELO LAMPUNG

BPK - LHP

LAMPUNG, HELOINDONESIA. COM -- Selain diduga pelaksanaan proyek revitalisasi trotoar Wayhalim dan rigid beton Pangeran Sultan Tirtayasa l, DPD Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Kota Bandarlampung berpendapat sudah sepantasnya Dinas PU Kota Bandarlampung diperiksa Kejati Lampung terkait temuan kerugian negara atas pembangunan dua gedung dari APBD Tahun 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung APBD 2025, kedua pembangunan gedung yang merugikan negara itu adalah pembangunan (1) Gedung Kejati Provinsi Lampung dan (2) Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandalampung Tahap 2.

Anggaran pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung senilai Rp14,839 miliar, Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandarlampung Tahap 2 sekitar Rp21,674 miliar,

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK RI Perwakilan Lampung Tahun 2025, BPK RI menemukan kelebihan pembayaran Rp.398.453.807,66 dari kekurangan volume Rp23.956.953,56 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp.374.496.854,10.

BPK RI juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran Rp.518.279.913,18 akibat adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak. BPK RI juga menemukan adanya pekerjaan pemasangan smoke detector dan komponennya yang belum terpasang pada paket pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandarlampung Tahap 2.

Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, timbul adanya denda sebesar Rp.17.627.105,49 untuk periode 125 hari kalender. Dengan demikian, berdasarkan rekapitulasi LHP BPK RI Tahun 2025 terdapat nilai Rp.934.360.826,33, terdiri dari adanya kelebihan pembayaran, adanya potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.

Dalam laporannya, BPK RI juga mencatat kekurangan volume yang terjadi pada pekerjaan pengecatan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak ditemukan antara lain pada item besi tulangan dan mutu beton.

Menurut Sekretaris DPD PSI Kota Bandarlampung Johan Alamsyah, data tersebut menunjukkan adanya persoalan dan permasalahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Kota Bandarlampung.

“Kami duga, berdasarkan LHP BPK RI, kemungkinan pengawasan kegiatan pekerjaan proyek setiap tahun oleh Dinas PUPR Kota Bandarlampung hanya sebatas tanda tangan dokumen,"

Harusnya, sesuai aturan hukum, pengawasan harus memastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu material dan kontrak. Kalau hasil akhirnya tidak sesuai dan menjadi temuan, maka harus ada pertanggungjawaban dari pejabat dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan, ujar Johan.

Sebelumnya, PSI Kota Bandarlampung juga menyoal pengawasan terhadap proyek-proyek yang berasal dari hutang PT. SMI, termasuk proyek trotoar Jalan Sultan Agung Wayhalim senilai Rp.21,77 miliar

PSI Kota Bandarlampung juga meminta Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tidak bersikap pasif terhadap temuan LHP BPK RI. Menurutnya, Wali Kota harus meminta penjelasan terbuka dari Dinas PUPR Kota Bandarlampung mengenai temuan BPK RI.

Johan bahkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat Dinas PUPR Kota Bandarlampung agar dapat bertanggung jawab. “Robohnya trotoar dan temuan BPK RI, terbukti ada kelalaian serius dalam menjalankan tugas dan pengawasan," katanya. (HBM)