LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Inspektorat Kota Bandarlampung akan memeriksa seorang Kabid Sat Pol PP Kota Bandarlampung yang diduga melakukan pungli terhadap juru parkir pertigaan samping Pos Polisi Pasar Bambukuning, Kota Bandarlampung.
"Bunda Eva sudah dilaporkan dan setuju, kami akan meminta keterangan yang bersangkutan besok," ujar Inspektur Robby Suliska Sobri kepada Helo Indonesia di kantornya, Selasa (16/4/2024). Insial oknum tersebut A.
Dijelaskannya juga, Irbansus yang akan memeriksa oknum yang diduga menerima upeti tersebut, setelah itu baru juru parkirnya, sedangkan pimpinan yang bersangkutan akan dibicarakan lebih lanjut.
Setelah itu, BKPSDM akan merekomendasi sanksinya sesuai dengan aturan PP No 94 Tahun 2021, ujar Robby Suliska Sobri.
Masalah ini viral setelah beredar video amatir lewat media sosial seorang pejabat Sat Pol PP naik mobil terekam seperti menerima sesuatu dari para juru parkir di pertigaan dekat Pasar Bambukuning. (Hajim)
-
