Helo Indonesia

Usai Merasakan Sensasi Jalanan Kubangan Kerbau, Jokowi Diminta Bawa Gubernur Lampung ke KPK

Minggu, 7 Mei 2023 16:31
    Bagikan  
Salah satu jalan raya di Lampung yang mirip dengan kubangan kerbau.
Salah satu jalan raya di Lampung yang mirip dengan

Salah satu jalan raya di Lampung yang mirip dengan kubangan kerbau. - Salah satu jalan raya di Lampung yang mirip dengan kubangan kerbau.

HELOINDONESIA.COM - Kedatangan Presiden Jokowi ke Lampung pada Jumat (5/5/2023)  terus menjadi trending di media sosial dalam beberapa hari ini.

Setelah bersusah payah berkendara di jalur-jalur kubangan kerbau, Jokowi melakukan beberapa rangkaian pertemuan dengan masyarakat.

Dalam suatu kesempatan  Jokowi berencana mengucurkan Rp 800 miliar untuk memperbaiki jalan utama di Lampung.

Rencana Jokowi ini mendapat kritikan dari banyak pihak. Terutama netizen yang terus mengikuti perkembangan soal buruknya infrastruktur Provinsi Lampung.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci Tegal, Beredar Broadcast Ungkap Ada Anak Kecil Mainkan Handle Rem

Ada satu cuitan dari akun _palungmariana sempat menjadi trending pada Sabtu (6/5/2023). 

Dalam utas berjudul "Membongkar Dugaan Korupsi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi", _palungmariana mengatakan bahwa  bantuan sebesar Rp 800 miliar itu bukanlah solusi tepat. 

"Harusnya Jokowi membawa  Arinal ke KPK untuk pertanggungjawaban APBD. Sebab, namanya acap disebut di kasus penyelewengan honor RAPBD," utas _palungmariana seperti dikutip Koranmandala pada Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya, kondisi jalan di Lampung yang memprihatinkan itu harusnya memang dibaca sebagai sinyal bahwa   Arinal Djunaidi diduga melakukan penyelewengan anggaran di tengah jumlah APBD-nya yang mencapai Rp 6,752 triliun di tahun 2022 kemarin.

Baca juga: Epic Satu Babak (Tanpa) Belur

"Belum lagi jika angka APBD itu ditambah dengan uang APBN yg disalurkan Pemerintah Pusat tahun lalu ke Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung sebanyak Rp 30 triliun," ungkapnya.

Maka itu, lanjutnya, kecurigaan ini kiranya jadi hal wajar. 

"Di samping juga namanya berulang kali disebut di kasus korupsi penyelewengan dana RAPBD,  inilah kilas balik dugaan korupsi Arinal Djunaidi," terangnya.

_palungmariana mengungkapkan dugaan penyimpangan RAPBD 2015 yang dilakukan Arinal.

Baca juga: Wagub Lampung, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Rapat Kerja Daerah IX RAPI

"Juli 2019 lalu, kala Arinal belum lama dilantik gubernur, ia dipanggil Kejati Lampung untuk ditanyai beberapa hal terkait dugaan penyelewengannya atas APBD Lampung tahun anggaran 2015," ungkapnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran terjadi ketika Arinal menjabat Sekdaprov untuk periode 2014-2016. 

"Meski korupsinya ini dilaporkan LSM antikorupsi Matala sejak 2016, hingga kini kelanjutan kasusnya belum jelas," cuitnya lagi.

Dalam perkara itu, lanjut _palungmariana, berdasar analisa Matala & Tim Penyidik Kejati Lampung saat itu, Arinal diduga kuat sengaja melebihkan angka honor untuk Tim Raperda & Tim Evaluasi RAPBD. 

"Parahnya, ia juga merangkap jadi tim ahli di Tim Evaluasi yanh secara aturan ini tidak diperkenankan," tambahnya.

Baca juga: Wagub Lampung, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Rapat Kerja Daerah IX RAPI

Sial kronologi kasus, _palungmarianq mengungkapkan, honorarium untuk tim/panitia pelaksanaan RAPBD yg ditetapkan ialah: 

1) Pengarah/Pembina/Penasehat sebesar Rp 350 ribu,

 2) Penanggungjawab Rp 300 ribu 

3) Koordinator Rp 250 ribu

4) Ketua/Wakil Ketua Rp 250 ribu & 

5) Sekretaris Rp 200 ribu.

Demikian aturan honor bulanan untuk tiap orangnya itu  telah ditetapkan melalui Pergub No. 72 Tahun 2014. T

Baca juga: Wagub Lampung, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Rapat Kerja Daerah IX RAPI

Tapi dalam pelaksanaannya, lanjut _palungmariana, angka honor tetiba berubah menjadi Rp 6 jt untuk Pengarah/Pembina/Penasehat, Rp 5 jt untuk Penanggungjawab, & untuk Koordinator sebesar Rp 4,5 jt.

Sementara untuk Ketua/Wakil Ketua sebanyak Rp 4 jt, serta Rp 3,5 jt untuk Sekretaris. 

"Berpijak pada temuan BPK ketika itu, realisasi honor di lapangan itu dinilai pemborosan dengan selisih sebanyak Rp 2.316.450.000 dari yang sudah ditetapkan di dalam Pergub," tambahnya.

_palungmariana menambahkan, dalam kasus ini Kejati Lampung jg sdh sempat mengeluarkan 4 sprindik utk Arinal, yakni No. Print-05/N.8/Fd.1/11/2016 yg diperpanjang pd tanggal 15 Maret 2017 dgn No. Print-13/N.8/Fd.1/03/2017.

Baca juga: Warga Tumpah Ruah di Alun-Alun Jember, Teriakan Glory Glory Ganjar Presiden Menggema

Sprindik lainnya ialah No. Print-03/N.8/Fd.1/04/2017 & No. Print-09/N.8/Fd.1/06/2017 tertanggal 08 Juni 2017. 

"Sedangkan dalam perhitungan Kejati, penyelewengan yang diduga melibatkan Arinal ini  merugikan negara hingga Rp 480 juta," tutupnya.