TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Polisi mengamankan dua pelaku pencuri sepeda motor jenis di Desa Pandan Arum Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (6/8/2024).
Pelaku AR dan MA, masing-masing berusia 23 tahun warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ini ditangkap di lokasi yang berbeda. AR diamankan di sebuah rumah di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sedangkan MA ditangkap di perumahan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (2/8) siang.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor trailnya. Motor tersebut terparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, tetapi tanpa kunci tambahan. Pada malam Rabu (24/7), sepeda motor tersebut masih berada di tempatnya, dan korban sempat menutupnya dengan kelambu.
Namun, pada Kamis pagi (25/7), saat istri korban membuka gorden jendela, sepeda motor sudah lenyap. "Istri korban bertanya kepada suaminya mengenai keberadaan motor yang hilang, tetapi suaminya juga tidak mengetahuinya," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (6/8).
Rekaman CCTV kemudian mengungkapkan bahwa seorang pria diduga sebagai pelaku pencurian. "Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan mengalami kerugian sekitar Rp28 juta," kata Joko.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan tuduhan tindak pidana pencurian. Barang bukti yang disita meliputi 1 lembar KTP atas nama AR dan sepeda motor trail warna hitam putih yang dicuri.