LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua koruptor penerimaan mahasiswa FK Unila, M .Basri dan Heriandi divonis masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan harus mengembalikan kerugian negara Rp300 dan Rp150 juta atau tambahan masa tahanan 2 tahun.
Ketua majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Karang Achmad Rifai yang membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).
Menurut Achmat Rifai, keduanya berstatus pegawai negeri sipil yang terbukti telah menerima hadiah atau gratifikasi dan masuk tindakan pidana korupsi,
Mereka sudah disumpah dan sangat bertentangan dengan hukum pidana, sebagai tindak pidana korupsi walaupun kategorinya menerima hadiah dari orangtua mahasiswa pada SBMPTN Tahun Anggaran 2022
Achmat Rifai menambahkan para terdakwa telah merugikan nama baik pendidikan khususnya Universitas Lampung. Namun, selama sidang, para terdakwa berperilaku baik dan kooperatif, katanya.
Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah akan pikir-pikir dengan vonis yang telah dibacakan tadi,
Heriandi menyerahkan kepada penasehat hukum apakah akan banding atau tidak. Untuk mengembalikan uang negara, dia berjanji akan memenuhinya.
M. Basri juga akan menyerahkan semuanya kepada penasehat hukumnya. Tidak ada aset yang perlu dikembalikan karena semuanya ada sama Mantan Rektor Karomani.
Sedangkan keputusan untuk mengembalikan uang kerugian negara dia akan kembalikan. "Saya bayarlah," katanya.
M. Basri minta KPK menindaklanjuti permintaan para tersangka. "Jangan hanya kami berempat saja, yang lain juga harus diperiksa," tukasnya.
Keempat tersangka itu adalah Karomani (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Heryandi (Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik; Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta).(Hajim).
