LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - KPK diminta tak tebang pilih atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK Unila). Banyak yang terlibat dalam kasus ini namun hanya empat yang divonis.
Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang telah divonis 4 Tahun 6 bulan penjara meminta JPU KPK menindaklajuti kasus yang melibatkan sejumlah penyuap yang terungkap dalam persidangan.
"Kami minta KPK menindaklajutinya agar jangan hanya kami berempat saja, yang diproses hukum," kata M. Basri usai sidang vonis terhadap dirinya di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).
Keempat tersangka yang telah divonis adalah Mantan Rektor Unila Karomani, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Mantan Ketua Senat Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta).
Berapa nama yang turut serta dalam lingkaran suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 adalah Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 yang juga Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan
Lainnya, Mantan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar serta Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo. Masih banyak nama-nama yang terlibat kasus suap Karomani, ujarnya.
Terkait hal ini, penasehat hukum Karomani, Ahmad Handoko mengakui adanya beberapa nama pejabat yang sempat disebutkan dalam persidangan keputusan, namun itu wewenangnya KPK. "Kami menghormati apa yang sudah dilakukan KPK," tukasnya. (HBM/Hajim)
