Helo Indonesia

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT di Sumatera Selatan

Jumat, 20 September 2024 06:02
    Bagikan  
Korupsi-
Ist

Korupsi- - Tiga orang tersangka dugaan kasus pembangunan LRT ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2016 hingga 2020, di bawah Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Para tersangka yang ditetapkan antara lain:

1. T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024.

2. IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024.

3. SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024.


Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Ketiganya juga akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2024.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
3. Pasal 11: UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Penyidik juga telah memeriksa 34 saksi terkait kasus ini.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus yang terungkap dalam kasus ini adalah dugaan markup dalam kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan LRT. Selain itu, ditemukan aliran dana berupa suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar ke beberapa pihak. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita Rp2,08 miliar yang belum terdistribusi.

"Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Penyelidikan masih akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan pengungkapan lebih lanjut terkait pelanggaran di tahap teknis perencanaan proyek LRT," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, diterima Heloindonesia.com pada Jumat (20/9/24).