Helo Indonesia

Polri Serahkan Tersangka DR dan Barbuk Perkara Korupsi ke Kejaksaan Agung

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 34 menit lalu
    Bagikan  
Barang bukti
heloindonesia

Barang bukti - Polri menyerahkan tersangka korupsi DR ke Kejagung.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polri menyerahkan tersangka berinisial DR, beserta Barbuk (barang bukti) elektronik dan nonelektronik terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Kegiatan tersebut menjadi tahap terakhir dari rangkaian penyerahan yang telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu lalu (11/7/2026), dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pada Jumat (17/7/2026) di Jakarta. 

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung. 

“Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum, sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Brigjen Boro Windu selanjutnya, meminta seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejagung dalam melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Barbuk yang diserahkan, yakni uang senilai Rp 6.059.506.200, USD 6.370.921, SGD 16.068.804, dan sebanyak lempengan emas seberat 74.014,59 Kg dengan kadar 23 karat,

“Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung," ucapnya.