HELOINDONESIA.COM - Pengemudi kendaraan MPV berinisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada Sabtu (21/9/2024).
"Pengemudi MPV berinisial S, yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang anak di Cipayung, Ciputat, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September 2024," jelas AKBP Victor.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatullah, S.H., menyatakan bahwa penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangsel telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA), serta meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli lalu lintas.
"Proses hukum dilakukan secara komprehensif. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah AKP Rokhmatullah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
