HELOINDONESIA.COM - Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (21/9/2024). Aksi kejahatan ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di bengkel motor dekat Toko Jaya Mandiri Keramik.
Korban, berinisial ANS (20), tengah menggunakan ponsel ketika dua pelaku mendekat dengan sepeda motor Honda PCX merah dan langsung merampas ponsel tersebut. Korban sempat melawan dengan menendang pelat nomor motor pelaku hingga mereka terjatuh.
Namun, salah satu pelaku kemudian menusuk punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu, pelaku berhasil membawa ponsel korban dan melarikan diri, sementara warga sekitar menolong korban dan membawanya ke RS Sari Asih Ciledug.
Baca juga: Buka Orientasi Anggota DPD RI Periode 2024-2029, LaNyala Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Menindaklanjuti kejadian itu Unit Reskrim Polsek Ciledug di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suwito, SH, serta Panit Opsnal IPTU Saepudin, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Petunjuk utama didapat dari pelat nomor motor pelaku yang tertinggal di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat, tempat ketiga pelaku berhasil ditangkap. Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, SH, MA, dalam keterangannya mengatakan, "Saat ini ketiga pelaku telah kami amankan di Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut." katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (23/9/24).
Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Pelaku berinisial AYA alias Belo (24) berperan sebagai pengemudi dan pengawas situasi, AR (dalam pengejaran) sebagai pelaku utama yang melukai dan merampas ponsel korban, serta R (33) sebagai perantara penjualan barang curian, dan SAS (23) sebagai penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pelat nomor kendaraan B 5843 BAL, satu unit sepeda motor Honda PCX merah, uang tunai Rp 370.000 hasil penjualan ponsel, satu bilah celurit, serta satu unit ponsel merek Infinite Note 30 milik korban.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
