HELOINDONESIA.COM -Polres Padang Pariaman menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan berinisial NKS. Tersangka baru ini berinisial MJ alias DN, paman dari pelaku utama, Indra Septriaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa MJ berperan dalam menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian Indra setelah jenazah NKS ditemukan.
Baca juga: Bukan Sombong, Ahmad Dhani Bilang Jadi DPR RI itu Biasa, Beda Sama Bu Risma dan 30 Kecamatan
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan pelarian tersangka," ujar Kapolres, Sabtu (28/9/24).
Dalam pemeriksaan, MJ mengaku membantu Indra karena merasa kasihan dan memiliki kedekatan keluarga.
“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” jelasnya.
Baca juga: Pacar Maarten Paes Bukan Orang Sembarangan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Setiawan (IS, 26) sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18).
Peristiwa tragis ini bermula ketika Indra bersama tiga rekannya membeli gorengan dari korban yang berjualan keliling. Saat itu, muncul niat Indra untuk memperkosa korban. Setelah berpisah dengan rekan-rekannya, Indra mengikuti korban yang hendak pulang ke rumahnya. Ia kemudian menghadang korban dan membawanya ke atas bukit berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang.
Di atas bukit, Indra memperkosa korban dengan menutup mulutnya, yang diduga menyebabkan korban kehabisan napas. Setelah itu, Indra membawa korban sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburnya dengan kedalaman 1 meter tanpa busana.***
