HELOINDONESIA.COM - Penyerbuan dan penyekapan terhadap Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun pada Selasa (1/10/2024) diduga direncanakan dengan matang jauh-jauh hari.

Kabar bahwa bakal adanya serbuan dari gerombolan Zulmansyah Sekedang Cs sudah ramai seminggu sebelum peristiwa Senin (30/9/2024).
Di hari Senin itu, puluhan massa berseragam putih-putih dengan tanda pita biru di tangan sudah siap menyerbu naik ke atas lantai 4 kantor PWI Pusat.
Terdengar yel-yel dan sorakan dari halaman belakang kantor Dewan Pers, persis di depan kantin mereka siap menyerbu.
Baca juga: JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Denpasar
Lantaran di lantai 4 terdapat banyak pengurus, akhirnya mereka mengutus tiga orang yang belakangan mengaku dari PWI Jabar, salah satu di antarnya adalah Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat.
Dari tayangan CCTV, Hilman cs ini berupaya menegosiasi untuk masuk ke dalam karena mendapat surat undangan untuk rapat pleno PWI versi Zulmansyah Sekedang.
Pengurus PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan Dadang Rahmat pun menerangkan kepada Hilman Cs bahwa Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry CH Bangun berdasarkan SK Kemenkumham RI No AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Keduanya melarang untuk masuk ke dalam untuk melakukan aktivitas apapun. Ada setengah jam mereka di ruang tamu, setelah itu turun.
Baca juga: Live Streaming Liga Champions: Aston Villa vs Bayern Munchen, Die Roten Tak Mungkin Pesta Gol Lagi !
Dari foto dan video yang beredar, gerombolan Zulmansyah Sekedang ini langsung menuju kantor PWI Jaya yang sudah dibekukan oleh PWI Pusat.
Dari tangkapan layar akun Facebook Wina Aada Sukardi yang dilihat pada Rabu (2/10/2024) siang, diposting video yang memperlihatkan Zulmansyah Sekedang Cs memamerkan rantai dengan membentangkannya ke kelompok mereka
Diduga, rantai dan gembok itulah yang dipakai untuk menyegel dan menggembok kantor PWI Pusat.
Dari rekaman CCTV yang didapat, terlihat seorang pria berkaos biru gelap, memakai masker dan kacamata di kepala yang diduga sebagai pelaku yang melakukan penyegelan dan penyekapan terhadap Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun.
Mereka pun dengan sengaja mengurung Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dan Bendahara Umum PWI Pusat M Nasir yang saat itu sedang berada di dalam.
Ada tiga jam lebih keduanya berada di dalam dan tidak bisa makan dan minum akibat pintu digembok.
"Ini telak ada unsur kesengajaan untuk menyekap Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat. Ini perbuatan pidana yang tidak bisa dimaafkan," ujar salah satu pengurus PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah pada Rabu (2/10/2024).
Dalam aksi sebanyak dua kali tersebut, gerombolan Zulmansyah Sekedang gagal untuk menguasai kantor Pusat PWI.
"Bandar boncos. Cuma buat aksi seperti itu berapa puluh juta tuh keluar bandarnya. Gua kenal ada beberapa orang lapangan yang biasa main dan malakin kontraktor bangunan dan toko-toko obat yang menjual obat daftar G," cetus seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut membuat pengurus PWI Pusat akan bertindak tegas untuk melakukan proses hukum dengan melakukan pelaporan penyekapan dan penyegelan ilegal yang dilakukan gerombolan Zulmansyah Sekedang Cs.
Karena beberapa terduga pelaku ok penyegelan dan penyekapan yang mengaku sebagai wartawan dan wartawati berasal dari Bangka Belitung dan Riau, maka laporan tersebut dilakukan di Mabes Polri.
"Ini fakta bahwa yang tidak bisa dipungkiri bahwa mereka telah melakukan tindak pidana yang direncanakan," jelas Sayid yang mengaku turut menjadi sasaran makian dan sumpah serapah dari gerombolan Zulmansyah Sekedang.
Baca juga: Viral Video Santri di Aceh Dihukum Disiram Cabai Oleh Pimpinan Ponpes, Menangis Sambil Digosok Sabun
Sayid mengatakan bahwa tindakan gerombolan Zulmansyah Sekedang itu memang sengaja menyekap Ketua Umum PWI Pusat.
"Sudah jelas bahwa SK Kemenkumham hasil kongres Bandung 2023 kalau Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat sah, kok mau mereka usir dari kantornya. Itu hak ketua umum, mau di luar atau di dalam itu haknya," tandas Sayid.
Pasal Pidana
Dikutip media online Faktapers.id, diduga kuat pelaku bakal dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.
Baca juga: Live Streaming Liga Champions: Liverpool vs Bologna, The Reds Bisa Menang Mudah ?
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.
Pihak PWI Pusat mendesak aparat berwajib segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu," papar Sayid.
Zulmansyah Sekedang yang mengaku Ketum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tidak menjawab ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2024), terkait kebenaran gerombolan orang itu adalah suruhannya.
