HELOINDONESIA.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial SL diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 21.50 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
SL, seorang perempuan berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pacitan.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo pada tahun 2020 hingga 2022.
SL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Penangkapan SL berjalan lancar tanpa perlawanan. Tersangka kemudian diserahkan kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung melalui program tangkap buronan (Tabur) mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berada dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi terciptanya kepastian hukum," tegas Jaksa Agung.
Penangkapan SL ini merupakan hasil kerja sama antara Tim SIRI Kejaksaan Agung, Biro Hukum dan Luar Negeri, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
