Helo Indonesia

Kiai Trenggalek Kasus Asusila Santriwati Hingga Melahirkan Ditahan Polisi

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 5 Oktober 2024 07:28
    Bagikan  
Ponpes Mambaul Hikam
Istimewa

Ponpes Mambaul Hikam - Sempat mengeluh sakit

HELOINDONESIA.COM -Perkembangan kasus pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, S (51), berlanjut setelah penetapannya sebagai tersangka dengan dilakukannya penahanan. Tim penyidik Polres Trenggalek tidak memerlukan tes DNA untuk menetapkan S sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa sejak kemarin tersangka S resmi ditahan setelah dimintai keterangan dan melalui gelar perkara.

Lho lho lho 

Baca juga: Heboh Dugaan Asusila di Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek, Polisi Dinilai Lamban

Menurut AKP Zainul, tes DNA tidak diperlukan dalam kasus ini, karena tes tersebut biasanya digunakan untuk menentukan ayah biologis korban. Dalam kasus ini, korban sudah mengakui bahwa pelaku adalah tersangka, sehingga tes DNA dianggap tidak relevan.

AKP Zainul juga menambahkan bahwa tersangka pengasuh sempat mengalami gangguan kesehatan dan dilarikan ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek, namun kini kondisinya sudah membaik berdasarkan keterangan resmi dari rumah sakit.

Orang jujur 

Baca juga: Pengakuan Megawati Hangestri Setelah Dua Penampilannya Disorot Ko Hee jin

"Kami akan melanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," ujar Zainul.

Terkait penahanan, Zainul menyebut bahwa ancaman hukuman yang dihadapi pelaku lebih dari 5 tahun, serta pelaku masih diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pencabulan ini, menurut telah berlangsung sejak tahun 2022.***